Penggeledahan Cafe Mewah de’Clan Signature di Cipete, Polisi Temukan Brankas Raksasa Berisi Uang Dolar
Bongkar Post | Jakarta– Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas besi berukuran besar yang tersembunyi di balik lemari kayu di lantai dua.

Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam hari dengan pengamanan ketat oleh personel Brimob bersenjata. Lokasi ini menjadi salah satu dari delapan titik yang digeledah secara serentak di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel,” kata Budi di lokasi.
Menurut Budi, brankas yang ditemukan disembunyikan di balik lemari. Setelah dibuka, penyidik menemukan dokumen-dokumen serta uang tunai dalam jumlah besar berupa dolar Amerika Serikat (US Dollar) dan dolar Singapura (Singapore Dollar). “Fantastis,” ujar Budi, seraya menyebut proses penghitungan masih berlangsung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan operasi ini merupakan joint investigation dengan Polda Metro Jaya. Penyidikan mencakup tiga perkara utama: dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU PLN periode 2018–2026 yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun dan pemadaman listrik; dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025; serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Cafe de’Clan Signature, yang sebelumnya dikenal sebagai restoran Prancis Gontran Cherrier, sempat menjadi perhatian publik pada 2024 terkait dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kejagung mengenai keterkaitan langsung lokasi tersebut dengan Jampidsus.
Penyidik juga menggeledah Point atau Coin Money Changer di kawasan yang sama. Proses penggeledahan berjalan kondusif, meski sempat ada peringatan agar tidak ada pihak yang menghalangi, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor.
Hingga Rabu malam, isi lengkap brankas dan dokumen yang disita belum diumumkan secara rinci. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
(Red)







