Komplotan Pembobol Dealer Motor Lintas Lampung Dibekuk, Satu Tersangka Diciduk Tekab 308 Polda Lampung
Bongkar Post, Bandar Lampung – Tim Unit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengungkap aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten di Provinsi Lampung. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Kompol Jonnifer Yolandra, polisi mengamankan seorang anggota komplotan bernama Warisul Ambiyan pada Rabu (8/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai daerah. Dari hasil pelacakan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Warisul mengakui terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan dealer sepeda motor bersama dua rekannya, Bahroni dan Hamli. Kedua nama tersebut diketahui masih menjadi buronan dan merupakan pelaku dalam kasus penembakan terhadap anggota Polda Lampung.
Penyidik mengungkap, komplotan ini telah menyasar sedikitnya lima dealer resmi sepeda motor di sejumlah wilayah Lampung. Dealer Yamaha Hajimena di Kecamatan Natar kehilangan enam unit Yamaha Aerox. Dealer Honda Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, kehilangan enam unit sepeda motor. Dealer Yamaha Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran dibobol dengan kerugian tujuh unit sepeda motor.
Selain itu, dealer Honda Tanjung Bintang, Lampung Selatan, juga menjadi sasaran dengan empat unit kendaraan yang terdiri dari satu Honda ADV, satu Honda PCX, dan dua Honda CRF 150. Sementara di Dealer Honda PT Tunas Dwipa Matra, Metro Timur, Kota Metro, pelaku membawa kabur tujuh unit sepeda motor, yakni lima Honda CRF 150, satu Beat Street, dan satu Supra GTR.
Aksi terakhir komplotan tersebut terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kota Metro. Pelaku diduga memanjat pagar menggunakan daun pintu, memotong kawat berduri, kemudian mencongkel rolling door dealer sebelum menggasak sejumlah kendaraan. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp230 juta.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna silver dan sebuah tas hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, Warisul Ambiyan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron, melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum. (*)







