Lapor ke Kejati, L@pakk Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek IPLT PUPR Lampung Selatan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Lembaga Swadaya Masyarakat L@pakk Lampung secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kamis, 9 Juli 2026.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Betik Gawi Jejama tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.313.032.144 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi lapangan yang dilakukan Tim Investigasi L@pakk Lampung. Dari hasil penelusuran, lembaga tersebut mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, sehingga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
L@pakk Lampung menilai proses tender proyek patut mendapat perhatian serius. Nilai penawaran pemenang tender yang sangat mendekati nilai pagu anggaran dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses pelelangan telah berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik pengaturan pemenang.
Selain proses pengadaan, Tim Investigasi L@pakk Lampung juga menduga terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta gambar kerja. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan yang menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan meskipun proyek tersebut belum lama selesai dilaksanakan.
Di lokasi pekerjaan, tim investigasi menemukan beberapa bagian bangunan mengalami retak yang diduga akibat pemadatan tanah yang kurang maksimal. Selain itu, adukan pasangan bangunan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, rangka baja galvanis mulai menunjukkan tanda-tanda korosi, penutup rangka baja diduga tidak sesuai spesifikasi, serta pintu gerbang dilaporkan telah mengalami kerusakan.
L@pakk Lampung juga meminta Kejati Lampung mendalami dugaan mark-up harga material. Menurut hasil investigasi lembaga tersebut, terdapat indikasi perbedaan antara harga material yang dianggarkan dengan kualitas material yang digunakan di lapangan.
Dugaan tersebut dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tidak hanya itu, Nova Handra Ketum L@PAKK juga turut menyoroti lemahnya fungsi pengawasan proyek. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari PPK, PPTK, konsultan pengawas, hingga pejabat pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Hal lain yang menjadi perhatian L@pakk adalah adanya alokasi anggaran sekitar Rp750 juta pada Tahun Anggaran 2026 untuk rehabilitasi IPLT Tanjung Sari. Menurut lembaga tersebut, penganggaran rehabilitasi terhadap bangunan yang baru selesai dibangun perlu menjadi perhatian aparat untuk mengetahui penyebabnya serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara efektif dan akuntabel.
Melalui laporan resmi tersebut, L@pakk Lampung berharap Kejaksaan Tinggi Lampung segera membentuk tim, melakukan penyelidikan, audit teknis, serta memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek guna mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tk/rls)







