Presiden Resmi Terbitkan Perppu Mundurnya Pemilukada

Jakarta (Bongkarpost)- Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan. Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus Corona membuat pelaksanaan harus ditunda.

Bacaan Lainnya

”Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020,” kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Selasa, 5 Mei 2020.

Dalam perpu ini, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Berikut isi lengkapnya:

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. (*)

Pos terkait