Demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Berujung Perusakan Fasilitas, 8 Orang Ditangkap

#BREAKING NEWS

 

Bacaan Lainnya

Demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Berujung Perusakan Fasilitas, 8 Orang Ditangkap

 

Bongkar Post, SUNGGUMINASA – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa (Lapas Bollangi), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh dan diwarnai perusakan properti negara pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan delapan orang terduga provokator dari lokasi kejadian.

 

Kronologi Aksi dan Dampak Perusakan

Insiden bermula ketika sekitar 40 hingga 50 orang massa AMPH berkumpul di depan gerbang lapas untuk memprotes dan menuntut transparansi terkait isu miring dugaan peredaran gelap narkotika di dalam lingkungan lapas. Situasi memanas secara drastis saat demonstran mulai melakukan tindakan anarkis.

Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), bentuk tindakan perusakan fisik yang dilakukan oleh massa meliputi:

* Menabrakkan sepeda motor secara sengaja ke ruang pintu Pengamanan Pintu Utama (P2U).

* Pencoretan dinding dan bangunan kantor luar lapas.

* Melempari kaca gedung serta merusak fasilitas di ruang kunjungan warga binaan.

* Melakukan pembakaran ban di depan area pintu masuk yang memicu ketakutan warga sekitar.

Selain melakukan perusakan, massa juga teridentifikasi membawa senjata tajam berupa badik serta busur panah. Akibat eskalasi situasi yang tidak kondusif, sempat terjadi bentrokan fisik dan upaya pembubaran paksa antara petugas pengamanan lapas dengan para demonstran.

 

Latar Belakang dan Respons Otoritas

Juru Bicara Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh AMPH ini tidak memiliki izin resmi atau surat pemberitahuan dari Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bollangi, Fadil Mubarak, menegaskan bahwa tudingan peredaran narkoba seberat 40 kilogram yang disuarakan massa sama sekali tidak disertai bukti spesifik maupun dasar hukum yang jelas. Pihak lapas memastikan pengawasan ketat dan razia rutin selalu dijalankan sesuai prosedur baku.

 

Status Hukum Terkini

Guna mengendalikan situasi, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03/Bontomarannu. Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar kawasan Lapas Narkotika Sungguminasa dilaporkan telah kembali aman dan kondusif.

Sebanyak delapan orang provokator aksi perusakan telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Bontomarannu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan urine sementara oleh kepolisian, dua orang di antara pelaku yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Pihak Lapas Sungguminasa menyatakan akan membawa kasus perusakan fasilitas negara ini sepenuhnya ke ranah hukum.

(*)

Pos terkait