Bantuan Bertuliskan Loekman di Distribusikan Dari Kecamatan

Lampung Tengah (Bongkarpost)- Pandemi Covid-19 bukan hanya mengancam jiwa manusia di berbagai negara, namun juga telah melumpuhkan roda perekonomian dunia, tak terkecuali di Indonesia sendiri.

Saat ini jutaan warga yang terdampak Covid-19 mengalami kesulitan ekonomi, bagi yang memiliki harta lebih mereka mendonasikan untuk membantu kesulitan yang dialami oleh sesamanya.

Bacaan Lainnya

Namun juga tidak sedikit orang yang mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19, seperti halnya menarik simpati masyarakat, yang biasanya lakukan para oknum pejabat maupun atau pemangku kepentingan, padahal bantuan tersebut menggunakan uang milik negara.

Untuk wilayah Lampung Tengah, terdapat bantuan yang di distribusikan dari Kecamatan ke Desa- Desa, yang nantinya akan disalurkan ke pada warga yang membutuhkan. Namun anehnya pada bungkus plastik bantuan tersebut bertuliskan nama Bupati yang menjabat saat ini.

Menurut sumber media ini, bahwa isi bantuan yang diberikan tersebut merupakan bahan kebutuhan pokok masyarakat, yang memang dibutuhkan di setiap harinya.

“Satu paket nilainya Rp50.000., itu dari Kecamatan ke Desa- Desa, telur 7 butir, terigu 1 kilo, tepung segitaga biru, minyak 1 kilo, metega dan susu kaleng,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya. Selasa (5/5/2020).

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung meminta semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai ajang pencitraan maupun popularitas menuju Pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.

Jelang Pilkada 2020, demi etika berpolitik, dirinya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan kepada warga terdampak corona agar tidak menjadikanya sebagai ajang kampanye. Apalagi, bantuan dibalut dengan gambar calon atau bendera partai politik tertentu.

“Masyarakat Lampung juga jangan takut menolak bantuan yang nyata-nyata diketahui ada motif politis atau sekedar mencari popularitas saja,” kata Andi kepada media.

Masih kata Andi, bantuan jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan -bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.

Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu agar terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Apabila dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka diminta untuk diusut dan ditangani.

“Proses penanganan dapat disesuaikan dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka dapat diproses pidana pemilu. Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka dapat diteruskan ke instansi yang berwenang, artinya disini dibutuhkan keseriusan Bawaslu di tiap-tiap Kabupaten untuk mengawasinya,” kata Andi.

Bahkan Andi menyebut bahwa hal itu dapat dianggap sebagai konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh sang Bupati. “Idealnya, karena bantuan menggunakan anggaran negara, harus tertulis Bantuan dari Pemkab/Pemkot dan memakai logo Kabupaten/Kota, bukanya tertulis bantuan dan menempelka foto Bupati/Walikota,” kata Andi. (Red)

Pos terkait