Kantor Gubernur Disegel Simbolis, Sembilan Tuntutan Karhutla Menunggu Jawaban Pemprov Kalteng

Kantor Gubernur Disegel Simbolis, Sembilan Tuntutan Karhutla Menunggu Jawaban Pemprov Kalteng

 

Bacaan Lainnya

BONGKAR POST | PALANGKA RAYA — Aksi Jilid III Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (19/10/2026), memanas setelah massa menerobos barikade dan memasuki area kantor gubernur. Massa juga memasang spanduk bertuliskan “Kantor Disegel Masyarakat” sebagai bentuk protes terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta persoalan kabut asap.

Aksi bertajuk “Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap” tersebut menjadi desakan kepada pemerintah agar penanganan karhutla dilakukan secara serius dan menyeluruh, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Massa menuntut pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran meluas, tetapi juga memperkuat pencegahan, mengawasi perusahaan pemegang izin konsesi, serta menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Situasi memanas setelah Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meninggalkan lokasi dan tidak kembali menemui demonstran. Gubernur sempat menemui massa tanpa memberikan pernyataan, kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan menunaikan salat Ashar. Ia dikabarkan selanjutnya bertemu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Pulang Pisau.

Kepergian gubernur memicu kekecewaan demonstran hingga terjadi upaya menerobos barikade. Massa kemudian memasang spanduk penyegelan sebagai simbol protes. Namun, belum ada informasi terverifikasi bahwa kantor gubernur ditutup secara resmi atau disegel melalui tindakan hukum.

 

Sembilan Tuntutan Demonstran

Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan, yang melibatkan elemen BEM Universitas Indonesia (UI) dan mahasiswa setempat, menyuarakan sembilan tuntutan kepada pemerintah terkait penanganan karhutla dan kabut asap.

Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran pemerintah daerah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2 x 24 jam.

Kedua, menuntut gubernur membuat video di lokasi aksi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak sanggup mengatasi bencana tersebut.

Ketiga, mendesak jajaran Pemprov Kalteng meminta Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Hak Asasi Manusia berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan Papua selama proses penanganan berlangsung hingga selesai.

Keempat, menuntut pemerintah pusat mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran diminta dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin.

Kelima, meminta pemerintah pusat mengembalikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mencabut izin konsesi perusahaan.

Keenam, mendesak Pemprov Kalteng memetakan secara terbuka seluruh kawasan hutan dan lahan terbakar yang berkaitan dengan konsesi korporasi. Massa juga menuntut agar selama lima hingga enam tahun tidak terjadi alih fungsi lahan di kawasan yang dimaksud. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas.

Ketujuh, menuntut Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan diskresi yang menjamin pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas di Kalimantan Tengah selama lima tahun.

Kedelapan, menuntut pencabutan moratorium Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla), sekaligus penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.

Kesembilan, mendesak pemerintah provinsi menyelesaikan persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalimantan Tengah.

Kesembilan tuntutan tersebut mencakup persoalan penanganan kebakaran, pengawasan perusahaan pemegang konsesi, perlindungan kesehatan, kebijakan pengelolaan lahan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

 

Respons Pemda Belum Terverifikasi

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang secara khusus menjawab seluruh sembilan tuntutan demonstran belum terkonfirmasi. Kompas dilaporkan belum memperoleh pernyataan Pemprov Kalteng terkait aksi pada 19 Oktober 2026.

Di sisi lain, Pemprov Kalteng bersama BNPB, TNI, BMKG, dan instansi terkait melakukan koordinasi penanganan karhutla. Langkah yang diberitakan meliputi upaya pemadaman, operasi modifikasi cuaca, bantuan air bersih, penyediaan rumah oksigen, pembagian masker, dan bantuan pangan.

Langkah operasional tersebut perlu dibedakan dari tuntutan demonstran mengenai penetapan status bencana nasional, evaluasi izin konsesi, jaminan kesehatan jangka panjang, kebijakan pengendalian kebakaran lahan, serta pertanggungjawaban atas karhutla.

Aliansi juga dikabarkan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditanggapi secara memadai. Kepastian agenda tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada koordinator aksi.

Aksi Jilid III ini menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan publik untuk menjelaskan langkah konkret penanganan karhutla, menjamin perlindungan masyarakat terdampak, serta membuka informasi mengenai upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, karhutla bukan semata-mata persoalan pemadaman api. Keselamatan warga, kualitas udara, akses terhadap layanan kesehatan, dan kepastian pertanggungjawaban merupakan bagian penting dari penanganan bencana yang harus dapat diuji secara terbuka.

(*/rus)

Pos terkait