Diduga PTSL Desa Balekencono Lampung Timur Jadi Bancakan Oknum Kades dan Pokmas

Lampung Timur (Bongkarpost)- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seolah menjadi lahan empuk bagi para oknum -oknum yang hendak merauk keuntungan dari masyarakat. Seperti halnya di Desa Balekencono, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, program PTSL diduga menjadi ajang untuk mencari keuntungan dan kekayaan pribadi dari oknum Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan oknum Kepala Desa (Kades).

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga yang mengikuti program PTSL, di temukan kecurangan oknum Kades berserta ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Bendahara di Desa Balekencono.

Bacaan Lainnya

“Dalam program PTSL kami di pungut biaya adimistrasi sebersar Rp500.000., dalam satu bidang tanah pada tahun 2020,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

“Awalnya warga wajib membayar biaya ukur atau memanjer memasang patok sebesar Rp200.000., sampai Rp250.000., dan kalau sudah jadi seluruh warga pun wajib melunasi sebesar Rp.500.000.,” kata sumber.

Ditambah lagi, seorang warga setempat mengurungkan niatnya untuk mengikuti program PTSL, lantaran di haruskan membayar uang sebesar Rp500.000., jika ingin membuat sertifikat tanah yang seharusnya gratis dari program pemerintah itu.

“Iya mas memang benar kemaren bapaknya sempat di tawarkan untuk membuat sertifikat, tetapi kami tidak jadi ikut mas, karna terbentur dengan biaya anak sekolah, jadi kami ngalah untuk lebih mementingkan pendidikan anak kami dulu mas. Apa lagi dengan masa yang sekarang ini tentu kita semua tau kita sedang di landa covid 19 jadi harus pintar memilih dan memilah yang lebih penting mas. Dan saya harapkan bisa lebih murah lagi dari harga Rp500,000., untung- untung bisa gratis,” tambahnya.

Bila mengacu kepada surat keputusan bersama SKB 3 menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/V/2017.

Didalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (Kegiatan Penyiapan Dokumen, Kegiatan Pengadaan Patok Dan Materai, Kegiatan Operasional Petugas Kelurahan/ Desa) PTSL untuk kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung Bengkulu dan Kalimantan Selatan) biayanya Rp200.000.

Sampai berita ini di turunkan, Kepala Desa Balekencono Subowo dan ketua Pokmas Hanafi belum dapat dikonfirmas. (Arliyan)

Pos terkait