Antara Hak Jawab dan Laporan Polisi: Ketika Karya Jurnalistik Berhadapan dengan Proses Pidana
Bongkar Post | Jakarta – Sebuah surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan kembali menyoroti persoalan klasik dalam dunia pers: ketika sengketa pemberitaan bergeser dari mekanisme pers ke ranah hukum pidana.
Pemimpin Redaksi Bongkar Post dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli 2026, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi.
Panggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim Jaksel. Laporan tersebut menggunakan ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam dokumen perkara, turut tercantum Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.
Perkara ini berawal dari pemberitaan Bongkar Post berjudul “Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktik ke Polda Metro Jaya” yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.
Artikel tersebut memuat informasi mengenai laporan seorang pasien ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malpraktik medis, serta mencantumkan informasi mengenai putusan disiplin profesi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan keterangan dari kuasa hukum pihak pelapor.
Sengketa pemberitaan ini kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas. Tidak hanya menyangkut hubungan antara media dan pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai titik temu antara perlindungan terhadap reputasi seseorang dan jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam sistem hukum pers Indonesia, sengketa akibat pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi. Kedua instrumen tersebut menjadi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi, meluruskan informasi, atau menyampaikan keberatan secara proporsional melalui media yang bersangkutan.
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip self regulation pers, di mana penyelesaian sengketa pemberitaan terlebih dahulu ditempuh melalui jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan pedoman Dewan Pers.
Namun, penggunaan instrumen pidana terhadap produk jurnalistik tetap menjadi perhatian dalam praktik kebebasan pers. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kerja jurnalistik, terutama apabila sengketa pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pers langsung dibawa ke ranah pidana.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pers memiliki peran penting untuk menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers, termasuk menilai penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam proses produksinya.
Bongkar Post menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara selain agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, belum terdapat pernyataan publik terbaru dari pihak drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi terkait substansi laporan maupun keberatan terhadap pemberitaan yang dipersoalkan.
Perkara ini kembali menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap nama baik merupakan dua prinsip hukum yang sama-sama harus dihormati. Tantangan penegakan hukum adalah memastikan keduanya berjalan secara seimbang, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang bertanggung jawab.
(Rusmin)







