Penilaian PDLT Syarat Mutlak Memilih Ketua DPD Partai Golkar 

Foto. Ist

 

Bacaan Lainnya

Penilaian PDLT Syarat Mutlak Memilih Ketua DPD Partai Golkar 

 

Oleh: Miftahul Huda, SE, MM.

(Ketua AMPG Kota Bandar Lampung periode 2020-2025, Kader Muda Partai Golkar)

 

KONDISI kepemimpinan Partai Golkar Propinsi Lampung dibawah kendali Hanan A. Rozak belakangan ini terus mendapat sorotan tajam. Hal ini dikarenakan batalnya pelaksanaan 2 Musyawarah Daerah (Musda) yaitu di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tanggamus akibat indikasi adanya pemaksaan dari Pimpinan Partai Golkar Propinsi Lampung kepada para pemilik suara untuk memuluskan calon tunggal yang telah memperoleh “restu” dari Propinsi.

Proses yang kemudian berujung kepada deadlock dan penundaan pelaksanaan Musda tanpa batas waktu yang jelas ini tentu saja sangat merugikan Partai Golkar karena ketiadaan sosok ketua yang definitif jelas mempengaruhi setiap keputusan yang bisa diambil dan menghambat proses reorganisasi dalam tubuh Partai Golkar itu sendiri.

Gejolak yang timbul dalam pelaksanaan Musda Partai Golkar di Kota Bandar Lampung dan juga di Kabupaten Tanggamus memiliki kemiripan, yaitu pemaksaan sosok calon ketua DPD Partai Golkar oleh Pimpinan Daerah Propinsi Lampung kepada para pemilik suara tanpa mempertimbangkan prinsip dan doktrin utama dari kaderisasi di Partai Golkar, yaitu prinsip PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tidak Tercela).

Yang dimaksud dengan Prestasi adalah seorang kader yang ingin menjadi Ketua harus mempunyai kontribusi nyata untuk organisasi. Karena organisasi ini adalah Partai Politik, maka kontribusi nyata bisa dikaitkan dengan perolehan kursi DPRD ataupun dalam Pilkada. Jadi memaksakan sosok calon ketua DPD yang gagal memperoleh kursi DPRD jelas pengkhianatan terhadap penilaian Prestasi dalam PDLT itu sendiri. Kondisi inilah yang terjadi di Kota Bandar Lampung saat Pimpinan Partai Golkar Propinsi Lampung melalui Ketua Harian yang juga plt Ketua DPD II Riza Mirhadi mencoba memaksakan sosok calon Benny HN Mansyur yang jelas tidak memenuhi kriteria Prestasi dalam doktrin PDLT ini.

Pengingkaran terhadap doktrin PDLT ini kembali terjadi dalam gelaran Musda Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang seharusnya digelar pada 15 Juni 2026 lalu. Musda yang telah direncanakan secara matang oleh plt Ketua Partai Golkar Kabupaten Tanggamus Toni Eka Chandra yang juga merupakan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Propinsi Lampung, batal digelar walau undangan resmi sudah beredar ke berbagai pihak dan para tamu undangan sudah datang ke lokasi acara.

Merujuk pada keterangan di media, pembatalan tersebut dikarenakan belum lengkapnya administrasi sehingga DPP Partai Golkar meminta agar musyawarah daerah Partai Golkar Kabupaten Tanggamus ditunda. Namun mengingat beberapa hari sebelumnya 15 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar diberhentikan oleh plt Ketua DPD Partai Golkar Tanggamus Toni Eka Chandra dan kemudian mengadu ke DPP Partai Golkar, maka disinyalir penundaan Musda terkait pemberhentian tersebut yang jelas melanggar Juklak Musda Partai Golkar dengan nomor : JUKLAK – 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tentang larangan melakukan plt terhadap Pimpinan Partai kecuali berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap aturan Partai Golkar.

Kondisi di Tanggamus diperparah dengan informasi tentang Agus Ciek, calon tunggal yang diusung oleh plt Ketua DPD Partai Golkar Tanggamus Toni Eka Chandra ternyata disinyalir merupakan kader partai lain. Disadur dari pemberitaan media, bahwa Agus Ciek mempunyai KTA Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 18 April 2026. Fakta di media ini tentu pelanggaran secara jelas dan nyata terhadap AD/ART dan Juklak Partai Golkar yang mewajibkan calon ketua pernah menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu periode. Syarat mutlak sesuai AD/ART dan Juklak ini jelas telah dilanggar karena tidak mungkin kader partai lain akan diusung menjadi Ketua Partai Golkar dan jelas tidak sesuai dengan kriteria Dedikasi dan Loyalitas dalam doktrin PDLT.

Partai Golkar Propinsi Lampung harus berbenah dan memprioritaskan kader yang sesuai dengan prinsip PDLT dan bukan mengedepankan ego pribadi, keluarga atau koncoisme dalam mengusung calon Ketua di Kabupaten / Kota. Masih banyak kader Partai Golkar yang juga merupakan Anggota DPRD baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota yang lebih layak untuk memimpin dengan mempertimbangkan PDLT sebagai prinsip doktrin utama dalam kaderisasi di Partai Golkar. Jangan lagi menimbulkan polemik dengan memunculkan calon yang tidak berprestasi atau tidak sesuai dengan AD/ART, Juklak, dan prinsip doktrin PDLT agar regenerasi Partai bisa segera berjalan dan roda organisasi kembali berputar demi kebesaran Partai Golkar. Karena Golkar adalah Partai Kader, milik semua kader, dan suara rakyat adalah suara Golkar. (*)

Pos terkait