Paradoks Kepemimpinan: Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan, tapi Bungkam Kritik Atas Nama Stabilitas

Opini

 

Bacaan Lainnya

Paradoks Kepemimpinan: Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan, tapi Bungkam Kritik Atas Nama Stabilitas

 

Opini – Oleh: Rusmin (Jurnalis)

 

Pemerintah Indonesia kerap menyerukan agar generasi muda menjadi agent of change atau agen perubahan. Narasi ini digaungkan sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045. Generasi muda diajak berinovasi, berkontribusi dalam transformasi sosial, dan memimpin perubahan positif di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, lingkungan, hingga ekonomi.

Seruan tersebut selaras dengan semangat historis pemuda Indonesia, seperti Sumpah Pemuda 1928 dan peran mahasiswa dalam Reformasi 1998. Dalam konteks saat ini, program-program pemerintah memang memberikan ruang bagi pemuda untuk terlibat, seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesi (SPPI) pada MBG, KDMP serta inisiatif pencegahan stunting atau pemberdayaan melalui media sosial dan kewirausahaan. Ini adalah langkah positif yang patut diapresiasi, karena pemuda merupakan modal utama bangsa untuk mencapai target pembangunan jangka panjang.

Namun, di balik dorongan tersebut, terdapat paradoks yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, pemerintah mendorong generasi muda untuk bersuara dan berubah; di sisi lain, kritik yang disampaikan atas nama perbaikan sering dihadapkan pada pembatasan, kriminalisasi, atau pembungkaman dengan dalih menjaga stabilitas regional khususnya nasional umumnya. Fenomena ini bukan hal baru, tetapi tetap relevan di era demokrasi kontemporer.

 

Ruang Kritik yang Semakin Sempit

Berbagai laporan dan kasus menunjukkan pola penggunaan instrumen hukum, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, untuk menangani ekspresi kritis. Aktivis, mahasiswa, dan warganet yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan—mulai dari revisi undang-undang hingga isu tata kelola pemerintahan—kerap dilaporkan atau bahkan ditahan. Meski pemerintah berdalih bahwa tindakan tersebut untuk mencegah hoaks atau menjaga ketertiban, kritik konstruktif berbasis fakta seharusnya dibedakan dari fitnah.

Demonstrasi mahasiswa dan buruh, seperti penolakan terhadap UU Polri, UU Cipta Kerja dan isu-isu terkait dugaan penyelewengan APBD/APBN, sering diwarnai ketegangan dengan aparat. Meski sebagian besar aksi berlangsung damai, narasi yang mengaitkan kritik dengan gangguan stabilitas berulang kali muncul. Padahal, kebebasan berekspresi dan berkumpul dijamin UUD 1945 Pasal 28E, serta menjadi pilar demokrasi. Pembungkaman suara kritis justru berpotensi menciptakan “demokrasi semu” di mana generasi muda hanya boleh berubah sesuai skenario penguasa, bukan melalui dialektika ide yang sehat.

Pakar hukum dan lembaga seperti Amnesty International serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah berulang kali menyoroti risiko penyalahgunaan undang-undang untuk meredam oposisi. Efek jera ini membuat banyak pemuda enggan bersuara, meski mereka diajak menjadi agen perubahan. Akibatnya, potensi inovasi dan koreksi kebijakan publik menjadi terhambat.

 

Membangun Demokrasi yang Matang

Paradoks ini bukan berarti pemerintah tidak boleh menjaga stabilitas. Stabilitas memang prasyarat pembangunan, terutama di tengah dinamika global yang kompleks. Namun, stabilitas sejati lahir dari kepercayaan publik, bukan dari pembungkaman. Kritik yang bertanggung jawab justru memperkuat pemerintahan dengan memberikan masukan untuk perbaikan, mencegah korupsi, dan memastikan kebijakan berpihak pada rakyat.

Bagi generasi muda, tantangannya adalah tetap kritis namun konstruktif: berbasis data, menghormati hukum, dan menghindari provokasi. Bagi pemerintah, saatnya mereformasi pendekatan dengan melindungi ruang sipil, merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE dan KUHP, serta membuka kanal dialog yang lebih inklusif. Contoh konkret bisa dimulai dari transparansi penanganan demonstrasi dan perlindungan bagi aktivis yang bersuara damai.

Sejarah Indonesia membuktikan bahwa pemuda yang kritis telah melahirkan kemerdekaan dan reformasi. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin generasi muda menjadi agen perubahan, maka ruang untuk bersuara harus diperluas, bukan dipersempit. Hanya dengan keseimbangan antara dorongan dan kebebasan itulah Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dibangun bersama.

(*)

Pos terkait