Diduga Dikriminalisasi, Mantan Polwan di PTDH, 8 Tahun Gaji Ditilep
Bongkar Post, Lampung Selatan
Rusmini, mantan Anggota Samapta Polsek Natar, Polres Lampung Selatan membeberkan alasan yang menurutnya menjadi awal mula persoalan hukum yang menimpanya hingga berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Dikatakan Rusmini, perkara yang menjeratnya pada tahun 2013 sebenarnya merupakan sengketa utang piutang yang masuk dalam ranah perdata. Namun menurutnya perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana penipuan akibat adanya motif dendam yang dipicu persoalan rumah tangga.
“Kasus perdata dikriminalisasi menjadi pidana. Motifnya diduga karena dendam mantan suami saya sendiri. Berawal saat saya memergoki dan melaporkan dugaan perselingkuhannya dengan wanita lain pada tahun 2013, ketika kami masih berstatus suami istri yang sah,” ungkap Rusmini, yang jabatan terakhirnya, Aiptu, kepada awak media, pada Selasa (14/7/2026).
Ibu dua putra ini menuturkan, setelah peristiwa tersebut, mantan suaminya yang juga anggota Polri diduga meminta Zainudin, yang merupakan Pamannya, untuk melaporkannya ke polisi atas persoalan utang piutang. Ia menduga laporan tersebut kemudian diproses sebagai perkara penipuan melalui kerja sama dengan oknum penyidik.
Akibat proses hukum tersebut, Rusmini divonis satu tahun penjara dan menjalani hukuman selama delapan bulan di Lapas Way Hui.
Setelah memperoleh remisi dan bebas pada 17 Agustus 2014, ia kembali aktif berdinas sebagai anggota Polri selama kurang lebih satu tahun enam bulan.
Namun pada tahun 2015, Rusmini mengaku secara tiba-tiba menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang menurutnya hanya berlangsung satu kali sebelum diputus PTDH (pecat tidak dengan hormat).
Rusmini berpendapat proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 51 ayat (4). Menurutnya, sidang kode etik seharusnya dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah anggota selesai menjalani pidana dan langsung menghasilkan putusan. Karena dirinya telah kembali berdinas selama sekitar satu tahun enam bulan, ia menilai proses tersebut telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.
Selain itu, Rusmini juga menduga sejumlah barang bukti yang telah diserahkannya kepada penyidik tidak dimasukkan dalam proses gelar perkara. Barang bukti yang dimaksud, menurut pengakuannya, antara lain dokumen, foto, serta rekaman suara yang disebut berasal dari Staf KPPN.
Rusmini mengaku telah melaporkan dugaan rekayasa perkara, penghilangan barang bukti, serta penghentian penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang melibatkan sejumlah penyidik kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Ia juga menyatakan bahwa salah seorang perwira berpangkat AKBP yang disebutnya pernah terlibat, telah meminta maaf secara pribadi serta memberikan uang sebesar Rp20 juta. Menurut Rusmini, pemberian tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan.
Namun hal tersebut belum dapat diverifikasi kepada pemberi uang dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Terkait adanya dugaan korupsi, selama 8 tahun, pasca Rusmini di PTDH di tahun 2015, institusi Kepolisian masih mengeluarkan hak nya (gaji, red).
Seharusnya, saat dirinya di PTDH pada 30 Desember 2015, SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) juga dikeluarkan, tapi yang terjadi SKPP dikeluarkan tahun 2023. Jadi, selama 8 tahun, Rusmini secara administrasi masih menerima gaji, namun faktanya tidak sepeser pun ia terima.
Dugaan Tipikor
Dikonfirmasi terpisah, Dedi Haryanto, dari Kantor Advokat Dedi Haryanto dan Antariksa, mengatakan, bahwa Ibu Rusmini mengalami suatu kerugian, yakni ada hak – hak nya yang belum diberikan.
“Uang ini bukan penggelapan tapi dikorupsi, indikatornya, pertama; sumber dana dari APBN, kedua; ada kekuasaan jabatan, dan ketiga; memperkaya diri dan orang lain,” jelas Dedi, di kantor advokatnya di Jalan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa (14/7/2026).
Maka, lanjut dia, upaya hukum yang akan diambil adalah akan mengkomunikasikan dengan Irwasda, atau KPK dan Kejari.
“Dalam kasus ini, ada dugaan suatu kerugian yang dialami, dan karena ini uang negara yang diambil oleh seseorang karena kekuasaan jabatan, jadi ini bukan penggelapan tapi tindak pidana korupsi,” tegasnya. (tk)







