Terkait Masalah HOK Desa Negeri Jemanten, Dinas PMD Indikasikan Ke Inspektorat

Lampung Timur, (Bongkarpost)- Terkait dugaan tidak dibayarnya upah tukang gali siring pada pembangunan Drainase di Dusun 6, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Kabid Pemberdaya Ekonomi Masyarakat Desa , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Heri Antoni SH., angkat bicara.

“Kalau masalah upah Harian Orang Kerja (HOK) wajib untuk Kepala Desa untuk membayar sesuai dengan standar HOK dan mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB). Karena semua itu sudah jelas dan melalui proses Musyawarah Desa pada saat menyusun anggaran. Kalau masih ada yang membayar tidak sesuai HOk itu pasti sudah salah,” kata Heri Antoni saat ditemui dikantornya. Senin (22/6/2020).

Bacaan Lainnya

Heri Antoni juga meminta kepada media ini untuk untuk mengkonfirmasikan masalah tersebut ke Inspektorat Lampung Timur, lantaran merupakan Instansi yang berhak memeriksa terkait permasalahan Kepala Desa.

“Untuk lebih jelasnya kawan -kawan mengkonfirmasikan kepada inspektorat Lampung Timur, karena apa pun bentuknya yang berhak memeriksa Kepala Desa adalah Inspektorat, bukan kami dari dinas PMD. Agar bisa memperoses dan memeriksa Kepala Desa dan perangkat yang terlibat langsung dengan program dana desa,” jelas Heri Antoni.

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hanya memeriksa laporan pertanggung jawaban (SPJ) saja dan Dinas sifatnya hanya pembinaan.

Masih kata Heri Antoni, bahwa di desa juga ada anggaran Padat Karya Tunai (PKT), bertujuan agar Kepala Desa memberdayakan masyarakat desa setempat yang ikut bekerja dan tidak boleh memakai tukang yang bekerja dari luar desa atau tetangga desa.

“Bukan berarti masyarakat yang kerja tidak diberi upah dan upahnya mengacu pada standar HOK, itu caranya membayar upah tukang,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dari pengakuan sumber media ini, dirinya bekerja menggali pada pembagunan Drainase yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2020 dengan volume panjang 336 m, 0,06 X 0,25 dengan nilai Rp101.903.600, namun tidak dibayar.

“Mas, apa kalau masyarakat yang kerja untuk menggali dan menyiapkan tempat untuk di bangun Drainase itu tidak ada bayarannya atau upahnya.? Soalnya kami semua masyarakat yang kerja ini tidak dibayar,” kata dia, Kamis (11/6).

Dia menjelaskan, bahwa dirinya dan pekerja lain juga sudah menanyakan hal tersebut kepada Aparatur Desa setempat, yakni kepada Kaur Pembangunan Nur Yaqin.

“Kami menanyakan kepada Kaur Desa kami yang menjabat Kaur Pembangunan Nur Yaqin, dia bilang tidak ada bayarannya, karena tidak ada anggarannya. Itu jawab Kaur Pembangunan kepada kami masyarakat yang ikut bekerja ini,” terangnya.

Dia juga membeberkan, bahwa yang dibayar dalam pekerjaan pembangunan Drainase tersebut yakni tukang pasang batu dan kernet tukang, nilai bayarannya juga tidak sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah terkait standar upah Harian Orang Kerja (HOK).

“Kalau yang bekerja sebagai tukang pasang batu belahnya itu yang dibayar. Kepala tukang pasang batu belah dan kernet tukang diberi upah Rp40.000 per meter,” timpalnya.

Selain itu, dalam pembagunan Drainase tersebut juga tidak transparan, lantaran tidak adanya plang anggaran yang dipasang, sehingga muncul dugaan adanya permainan didalamnya.

Saat hendak dilakukan konfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Desa (Kades) Negeri Jemanten Didit Sumardiono selaku penanggung jawab penggunaan anggaran dana desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nur Yaqin belum dapat ditemui. Saat dihubungi via telpon pun tidak dapat tersambung.

Kemudian Media ini berhasil mengkonfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Sigit terkait keluhan warga masyarakat. Seolah tidak percaya, Sigit berjanji akan turun mengecek langsung ke lokasi di Dusun 6 tersebut.

“Engak mungkin bang, besok pagi saya akan cek ke Dusun 6 yang lagi di bangun Drainase,” kata Sigit. (Tim)

Pos terkait