Gedung MPP Mangkrak, Gedung Kaca Terbengkalai, Jembatan Way Bungur Disorot, LSM PRO RAKYAT Desak Kajati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur

Gedung MPP Mangkrak, Gedung Kaca Terbengkalai, Jembatan Way Bungur Disorot, LSM PRO RAKYAT Desak Kajati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Bandar Lampung

Proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Timur yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018 bernilai puluhan miliar rupiah kembali menjadi sorotan publik.

Proyek pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Pembangunan Gedung Kaca, hingga Pembangunan Jembatan Way Bungur diduga mangkrak dan terbengkalai, diduga pembangunan gedung dan jembatan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, bahkan disebut-sebut ditinggalkan kontraktor pelaksana.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menegaskan bahwa proyek-proyek yang menggunakan uang negara tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau proyek puluhan miliar mangkrak bertahun-tahun, gedung terbengkalai, jembatan bermasalah, lalu kontraktor kabur, maka aparat penegak hukum wajib segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Aqrobin AM kepada awak media, Senin (11/5/2026), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung harus serius dan tegas menindak dugaan penyimpangan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut.

LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera memanggil Bupati Lampung Timur untuk dimintai keterangan terkait mangkrak dan terbengkalainya sejumlah proyek strategis yang menelan anggaran puluhan milyar tersebut.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E menyatakan bahwa proyek mangkrak yang dibiarkan bertahun-tahun dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up atau pembengkakan nilai proyek, pekerjaan tidak sesuai kontrak, hingga adanya timbul kerugian negara.

“Kalau seandainya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, volume pekerjaan tidak sesuai, proyek mangkrak dan terlantar otomatis negara dirugikan, maka itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kejaksaan Tinggi Lampung harus berani jangan takut menindak siapapun yang terlibat,” ujar Johan Alamsyah, S.E.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dugaan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Sementara Pasal 3 menyebutkan :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.”

LSM PRO RAKYAT menilai mangkrak dan terbengkalainya proyek-proyek tersebut bukan sekadar persoalan administratif, juga suatu persoalan serius yang menyangkut penggunaan APBD yang notabene uang rakyat, dan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas.

Aqrobin AM juga menyinggung arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang berulang kali meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah berani menindak pelaku tindak pidana korupsi tanpa rasa takut.

“Jaksa Agung RI sudah jelas menyampaikan dalam berbagai kunjungan kerja bahwa jaksa di daerah harus berani menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Jaksa jangan takut. Kalau tidak berani menindak korupsi, lebih baik mundur,” katanya.

LSM PRO RAKYAT menyatakan dalam waktu dekat akan segera melaporkan secara resmi persoalan proyek mangkrak dan terbengkalai di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera dilakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara di daerah.

“Sudah terlalu lama proyek-proyek ini mangkrak dan terbengkalai. Gedung MPP mangkrak, gedung kaca tidak jelas pemanfaatannya, Jembatan Way Bungur disorot masyarakat. Itu menunjukkan adanya suatu permasalahan besar di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Semua kegiatan proyek itu dibangun menggunakan uang negara yang juga merupakan uang rakyat. Bupati Lampung Timur saat ini lah yang harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif atas kondisi tersebut, kami minta kejaksaan harus peduli dan berani,” tutup Aqrobin AM. (***)

Pos terkait