Lampung Timur, (Bongkarpost)- Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pembuatan surat (Sertifikat) atas sebidang tanah ladang dan pekarangan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Telogo Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur mencuat.
Program dari pemerintah pusat tersebut diduga menjadi ajang untuk mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dari oknom Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Seto dan Kepala Desa (Kades) Miswanto. Hal tersebut diungkap oleh WS, warga masyarakat desa setempat di Dusun 03.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga yang mengikuti program ini, WS mengutarakan terkait kecurangan oknum Kades berserta ketua Pokmas dan Kepala Dusun 03 Mujio, berikut bendahara di Desa Telogo Rejo yang diduga melakukan Pungli berjamaah.
“Dalam program PTSL, yang di pungut biaya adimistrasi sebersar Rp350,000,- dan saat pelunasan warga wajib membayar lunas sebesar Rp500,000,- dalam satu bidang tanah pada tahun 2020,” kata WS, Kamis (18/6/2020).
Lebih lanjut, WS mengeluhkan dan menyayangkan kalau warga nya di tarik sebesar itu untuk pembuatan sertifikat,
“Iya mas sebenarnya saya sudah tau harga sesungguhnya untuk pembuatan sertifikat tersebut, tetapi saya bisa apa mas kalau Pokmas dan Lurahnya (Kades) sudah menetapkan harga segitu, mau tidak mau saya membayar demi membuat sertifikat tersebut,” keluhnya.
“Saya juga punya perasaan mas, ga akan keberatan kalau hanya bayar Rp200 ribu atau Rp250 ribu pasti saya tidak keberatan, soalnya kan saya tau yang ngukur butuh makan dan rokok, pastinya saya tidak keberatan, tapi kalo Rp500 ribu, saya kerasa mas bagi warga seperti kami ini. Tentunya nilai tersebut bukanlah hal sedikit mas, dengan kondisi seperti sekarang ini dan itu juga yang menarik uang administrasinya masing- masing Bayan (Kadus) mas,” jelasnya.
Saat diklarifikasi melalui via telepone, Kadus 03 Mujio menjelaskan, Rp350,000 itu untuk pemberkasan atau biaya ukur, matrai dan patok. Saat sudah jadi seritifikat wajib membayar kekurangan 150,000,-.
Saat dikonfirmasi lebih jauh, Kepala Desa Miswanto dan ketua Pokmas, Seto enggan mengangkat telepon dan saat didatangi di kediamanya yang bersangkutan enggan menemui. Sedangkan Kepala Dusun Mujio sudah tidak mau mengangkat telponnya lagi.
Sampai berita ini di turunkan kepala desa seperti tidak mau menanggapi apa yang menjadi keluhan warga masyarakat nya tentang program PTSL.
Semua sudah jelas, peraturan PTSL sudah di sah kan oleh para Menteri yang di maksud SKB 3 Menteri. Jadi tampa alasan tidak bisa untuk melanggar peraturan yang sudah di tetapkan. Artinya apa yang dilakukan oleh Ketua Pokmas, Kepala Desa, Kepala Dusun dan Bendahara, sudah tidak sesuai dengan prosedur, karena ada kelebihan dana yang ditarik kemasyarakat dari yang ditentukan oleh SKB 3 menteri tersebut. (Arliyan)