Diduga Ada Kejanggalan Anggaran, AMAK Minta Kejari Nias Selatan Segera Bertindak
Bongkar Post, Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran pembangunan di UPTD SMP Negeri 1 Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Laporan tersebut telah disampaikan sejak Kamis (12/2/2026), namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam laporannya, AMAK menyoroti besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang diterima sekolah sejak Tahun 2022 hingga 2025 dengan total mencapai Rp548.797.600. Rinciannya meliputi Tahun 2022 sebesar Rp83.173.000, Tahun 2023 sebesar Rp143.651.600, Tahun 2024 sebesar Rp166.478.000, dan Tahun 2025 sebesar Rp155.495.000. Nilai anggaran yang cukup besar tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dari hasil penelusuran awal di lapangan masih ditemukan sejumlah fasilitas sekolah yang membutuhkan perbaikan serius.
Selain itu, pada Tahun 2023 sekolah juga memperoleh anggaran melalui mekanisme tender dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan pagu sebesar Rp999.956.000 untuk pembangunan WC, ruang UKS, dan rumah dinas. Selanjutnya pada Tahun 2024 kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp1.000.000.000 untuk rehabilitasi serta pembangunan pagar sekolah. Namun, kondisi fisik bangunan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan penggunaan dana.
AMAK juga menyoroti adanya perbedaan data jumlah siswa. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, jumlah siswa tercatat sebanyak 504 orang, sementara dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercantum sebanyak 531 siswa. Selisih 27 siswa tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi besaran Dana BOS yang diterima, mengingat Dapodik menjadi dasar utama dalam perhitungan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Pelapor, Pidar, kepada Tim Wartawan pada Jumat (8/5/2026) menyampaikan harapannya agar Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H., segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sejak Februari 2026, namun hingga memasuki Mei atau hampir tiga bulan berlalu, belum ada kejelasan terkait tindak lanjutnya.
“Kami yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat mengusut tuntas laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap agar kasus ini dapat diungkap secara terang benderang demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Penulis: Adil Buulolo)







