BALITBANGDA BAHAS PERDA INOVASI DAERAH

BANDAR LAMPUNG BP – Balitbangda Provinsi Lampung menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah, untuk mendorong dan memperkuat kebijakan dan pembangunan berbasis bukti.

Dalam pembahasan Raperda di Balitbangda (22/06/2020), dipaparkan tentang substansi Raperda, yang telah beberapa kali dibahas dan disempurnakan. Dalam pembahasan tersebut, Balitbangda menggandeng Fakultas Hukum Unila.

Bacaan Lainnya

Kepala Balitbangda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyampaikan, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah selain harus mengacu struktur perundang-undangan di atasnya, juga harus mengakomodir kondisi kebutuhan daerah dan dinamika mutakhir. “Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN harus diperhatikan, sehingga Perda ini bisa memperkuat peran provinsi dalam mengelola riset dan inovasi di daerah sesuai dengan kewenangan,” kata Hamartoni.

Arah kebijakan pemerintahan yang berbasis bukti saat ini semakin dibutuhkan. Kondisi ketidakpastian karena pandemi Covid-19 mempertegas pentingnya program berbasis bukti. Penguatan peran riset dalam pembuatan kebijakan semakin urgen.

Beberapa hal ditekankan dalam substansi Raperda Riset dan Inovasi Daerah tersebut, antara lain, penguatan perencanaan pembangunan berbasis bukti, penguatan peran provinsi dalam pembinaan kelitbangan di kabupaten/kota, pemanfaatan dan diseminasi hasil-hasil riset, serta mendorong kolaborasi riset antarinstitusi dan lembaga riset di daerah.

Penyusunan Raperda Riset dan Inovasi Daerah ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Lampung 2020. “Kita berharap Raperda ini bisa segera siap untuk dibahas bersama-sama DPRD, untuk kemudian di-Perda-kan,” kata Hamartoni Ahadis. (*).

Pos terkait