Sengketa Lahan Pembangunan Yonif TP 923 Kotim: TNI Klaim ‘Clean and Clear’, Warga Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Lahan Pembangunan Yonif TP 923 Kotim: TNI Klaim ‘Clean and Clear’, Warga Tempuh Jalur Hukum

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | SAMPIT – Rencana proyek strategis militer di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu eskalasi ketegangan agraria di lapangan. Polemik klaim kepemilikan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya menempatkan institusi TNI berhadapan langsung dengan warga lokal. Kasus ini mendadak viral setelah aksi protes perwakilan kelompok tani membanjiri platform media sosial dan memantik perhatian publik nasional.

Berikut adalah laporan mendalam yang menyajikan kronologi, argumentasi kedua belah pihak, serta fakta hukum di balik sengketa secara objektif.

 

Dugaan Penyerobotan vs Klaim Hak Sejarah TNI

Akar konflik bersumber dari tumpang tindih kawasan di Kilometer 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Pihak warga, dipimpin oleh Aldianoor (alias Yanoor) selaku ahli waris dari almarhum Muhran (Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring 2), melayangkan protes keras terhadap pengerjaan proyek. Mereka menuduh oknum TNI melakukan penyerobotan lahan produktif milik kelompok tani tanpa adanya proses ganti rugi atau penyelesaian hak atas tanah yang transparan.

Merespons tudingan tersebut, Markas Kodim 1015/Sampit bersama jajaran Komando Resimen Militer (Korem) langsung memberikan klarifikasi resmi. Kaur TU Genzibang I/XXII/Sampit, Kapten Czi Panca Setiawan, menegaskan bahwa tanah seluas 75 hektare tersebut berstatus Clean and Clear (CnC) milik TNI. Pihak militer membantah keras narasi intimidasi atau penyerobotan paksa, dengan menyatakan posisi pembangunan saat ini berada di luar batas lahan yang diperkarakan oleh pihak keluarga penggugat.

 

Data dan Latar Belakang Garis Waktu Konflik

Berdasarkan investigasi dokumen pertanahan dan rilis pers bersama antara TNI, Kepolisian Resort Kotim, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim, urutan kepemilikan lahan terbagi dalam beberapa fase krusial:

* Tahun 1996: Bupati Kotim secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan kawasan tersebut sebagai peruntukan lahan militer bagi jajaran Kodim 1015/Sampit.

* Tahun 1999: TNI mulai menguasai fisik lahan dengan membangun fasilitas lapangan tembak aktif berukuran 200 x 400 meter. Pada fase ini, Kodim mengantongi dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang teregistrasi resmi di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

*Tahun 2011: Sempat terjadi perselisihan mengenai pergeseran titik koordinat lapangan tembak dengan batas wilayah milik Kelompok Tani Hatan Tiring 2. Namun, persoalan dianggap selesai melalui kesepakatan penentuan batas bersama yang ditandatangani langsung oleh Muhran selaku ketua kelompok tani kala itu.

*Tahun 2024–2026: Pasca-meninggalnya Muhran, sang anak (Aldianoor) kembali mengklaim area tersebut dan mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Konflik memuncak saat alat berat mulai diturunkan untuk pembukaan lahan (land clearing) proyek Yonif TP 923.

 

Sikap Resmi Pemerintah Kabupaten Kotim

Mencegah potensi bentrokan fisik di lapangan, Pemkab Kotim segera menggelar konferensi pers darurat di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kotim pada Jumat, 22 Mei 2026. Pemkab secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya demi kepentingan strategis pertahanan negara.

“Lokasi yang saat ini sedang digarap dan dibangun oleh pihak militer dipastikan berada di atas lahan sah milik TNI yang sudah dikuasai sejak 1999, bukan di atas zona yang kini sedang berjalan dalam proses gugatan hukum di pengadilan,” tegas Asisten I Setda Kotim, Waren.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi di media sosial secara jernih, menghormati hak hukum masing-masing pihak, dan menyerahkan sengketa batas tersebut kepada keputusan majelis hakim perdata tanpa melakukan tindakan anarkis yang mengganggu stabilitas regional.

Hingga berita ini diturunkan, pengawasan ketat dari aparat gabungan terus disiagakan di area Kilometer 18 guna menjamin kelancaran target pengerjaan proyek nasional yang dijadwalkan rampung pada Desember 2026.

(***)

Pos terkait