Mantan Pegawai Bank Plat Merah Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Kredit Modal Kerja
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara terhadap mantan pegawai bank plat merah, Yudi Asnidar, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh di Bank BRI Cabang Teluk Betung.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager di BRI Cabang Teluk Betung pada periode 2019 hingga 2020.
Kasus ini bermula saat terdakwa memfasilitasi pengajuan kredit seorang nasabah. Namun, di balik proses tersebut, terdakwa meminta commitment fee sebesar Rp125 juta sebagai syarat agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Persidangan juga mengungkap adanya manipulasi dokumen dalam proses analisis kredit. Meski dokumen yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dan dinilai tidak valid, terdakwa tetap meloloskan pengajuan tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp125 juta. Meski demikian, seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sebagai uang pengganti.
Selain pidana penjara selama 16 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.(WB)







