Penagih Utang Tembak Debitur Hingga Tewas di Metro, Dirreskrimum Polda Lampung Ungkap Dugaan Praktik Simpan Pinjam Ilegal

Penagih Utang Tembak Debitur Hingga Tewas di Metro, Dirreskrimum Polda Lampung Ungkap Dugaan Praktik Simpan Pinjam Ilegal

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Indra Hermawan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api yang menewaskan seorang pria bernama Dedi Kerja Agung, Senin, 25 Mei 2026.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah warung ayam geprek di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIB.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Indra Hermawan menyebut tersangka berinisial MGP (21), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan penembakan terhadap korban usai terjadi keributan terkait persoalan utang piutang.

“Pelaku datang untuk melakukan penagihan hutang kepada korban sebesar Rp1 juta. Karena korban belum membayar, terjadi cekcok hingga akhirnya tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak korban,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers.

Korban diketahui berprofesi sebagai PNS dan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu coklat, dua butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, pakaian milik korban, sandal jepit, helm, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, sejumlah saksi mata juga telah diperiksa, di antaranya penjaga warung ayam geprek, pembeli yang berada di lokasi, pedagang di sekitar TKP, serta istri korban.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Indra Hermawan juga mengungkap adanya dugaan praktik simpan pinjam ilegal yang dijalankan tersangka. Menurutnya, pelaku meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga tinggi dan sistem penagihan langsung.

“Modusnya, tersangka membuka praktik meminjamkan uang kepada masyarakat hanya dengan meninggalkan fotokopi identitas. Misalnya meminjam Rp1 juta, dalam lima minggu harus mengembalikan Rp1,25 juta dan masih dipotong biaya administrasi,” jelasnya.

Polda Lampung saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api rakitan yang digunakan tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain dalam praktik simpan pinjam ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana senjata api tersebut diperoleh dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambah Kombes Pol Indra Hermawan.

Di akhir keterangannya, Dirreskrimum Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Lampung agar terhindar dari tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan dan penggunaan senjata api ilegal.(diki)

Pos terkait