PT Tanjungkarang Lepaskan Terdakwa Affandy dari Segala Tuntutan Hukum

Perbuatan Terbukti, Namun Tidak Ada Kesalahan Pidana yang Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, LAMPUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara Nomor 33/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK telah mengabulkan permohonan banding Penuntut Umum hanya dalam aspek formal dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.

Selanjutnya PT Tanjung Karang mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Affandy Masyah Natanarada Ningrat, S.H., S.IP., M.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana karena tidak terdapat unsur kesalahan (schuld) yang dapat dibebankan kepada diri Terdakwa.

Majelis Hakim menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan (actus reus), tetapi juga harus disertai dengan adanya kesalahan berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Dalam perkara ini, unsur tersebut dinilai tidak terbukti.

Pengadilan mempertimbangkan bahwa Terdakwa bertindak semata-mata dalam kapasitas profesionalnya sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dan dokumen pertanahan yang secara lahiriah tampak sah (prima facie), dalam rangka memperjuangkan hak kliennya pada sengketa tanah yang telah berlangsung lama dan bahkan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam ranah perdata.

Majelis juga menyatakan bahwa Terdakwa memiliki reasonable mistake of fact (kekeliruan yang beralasan), sehingga tidak memiliki pengetahuan pasti maupun niat jahat (criminal intent/dolus) untuk melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, tidak ditemukan adanya kelalaian yang dapat dicela (reproachable negligence) sehingga unsur culpa juga tidak terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa sengketa tanah yang kompleks dan telah menjadi res judicata dalam perkara perdata tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan:

* Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair;

* Menyatakan perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana karena tidak terdapat kesalahan pidana;

* Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging);

* Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan apabila tidak terdapat alasan hukum lain;

* Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baik;

* Mengembalikan barang bukti sesuai amar putusan.

Kuasa hukum Affandi, Chairul Aman SH MH menyebut putusan ini menjadi penegasan penting mengenai prinsip fundamental hukum pidana “geen straf zonder schuld” (tidak ada pidana tanpa kesalahan).

“Pengadilan menegaskan bahwa pembuktian suatu perbuatan saja tidak cukup untuk menjatuhkan pidana apabila tidak disertai pembuktian unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” kata Chairul Aman SH MH didampingi Indra Jaya SH MH.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Affandy Masyah Natanarada Ningrat, S.H., S.IP., M.H, Firma Law Office CHAIRUL AMAN AND PARTNERS yakni : CHAIRUL AMAN, SH., MH, TB. SUKATMA., SH., MH, ARMAN SUPARMAN., SH., MH., INDRA JAYA SH., MH., LUKITO PRABOWO SH., MH, EVA DESTHANDAYANI., SH dan BAGUS SETIYADI MULYAWAN., SH.

lanjut Chairul, menyampaikan penghormatan atas independensi Majelis Hakim yang telah memberikan pertimbangan secara komprehensif berdasarkan fakta persidangan dan asas-asas hukum pidana.

“Apresiasi penuh atas perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum,” tutup Chairul. (rls)

Pos terkait