Terkabar, HS Mantan Suami Staf Ahli Gubernur Lampung “Ditekan” untuk Cabut Laporan ke Polresta Bandarlampung

Foto. Ist

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Menyusul mencuatnya kabar dugaan penganiayaan oleh suami Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekubang berinisial CKS terhadap mantan suami sang istri inisial HS, Jum’at pagi, 10 Juli 2026, beredar kabar di kalangan jurnalis bahwa HS “ditekan” untuk mencabut laporannya ke Polresta Bandarlampung.

Menurut penelusuran media ini, seiring mencuatnya perkara dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan CKS -konsultan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung- terhadap HS 23 Juni lalu di media massa, telah membuat gerah LD, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.

Dikabarkan, LD -mantan istri HS yang kini bersuamikan CKS- mendapat “sorotan tajam” dari sesama koleganya di Pemprov Lampung, termasuk Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela, seiring mencuatnya perkara dugaan penganiayaan tersebut ke publik. Itu sebabnya, LD mengutus orang untuk meminta HS segera mencabut laporannya ke polisi.

Benarkah begitu? LD sang Staf Ahli Gubernur Lampung yang dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis siang kemarin, 9 Juli 2026, sampai saat ini tidak memberi jawaban sama sekali. Upaya mengkonfirmasi kepada CKS pun, belum didapat. Saat didatangi ke Kantor DKP Jum’at pagi, seorang staf mengaku jika yang bersangkutan tidak ada di kantor.

“Dia nggak setiap hari ke kantor. Kan statusnya hanya konsultan,” kata staf DKP.

Sumber kami menyatakan, seusai berpisah dengan LD, kini HS banyak menghabiskan waktunya di “rumah kebon” di daerah Palas, Lampung Selatan. Mantan petinggi PT Sugar Group Company (SGC) tersebut memiliki lahan relatif luas, yang selama ini dijadikan tempat ternak ayam.

Ia hanya ke Bandarlampung bila akan berobat. Pun ketika 23 Juni 2026 lalu ia berusaha bertemu LD untuk membicarakan harta gono-gini, tujuan utamanya adalah untuk berobat. Tidak dinyana, ia justru mengalami tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan CKS, suami baru mantan istrinya.

 

Kronologis Perkara dan Jejak Karier LD

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini awalnya murni urusan rumah tangga. Soal harta gono-gini. Namun menjadi konsumsi publik karena melibatkan nama salah satu petinggi di Pemprov Lampung serta konsultan di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung. Makin menarik lagi, karena persoalannya ditengarai masuk ranah tindak pidana.

Persoalan ini bermula pada hari Selasa, 23 Juni 2026, lalu. Siang itu, HS (64) mencoba menemui mantan istrinya, LD, yang saat ini memiliki jabatan bergengsi: Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

Tujuan HS menemui mantan istrinya di kantor Gubernur Lampung di Telukbetung, untuk membicarakan urusan harta gono-gini yang belum tuntas. Namun, karena LD amat sibuk, upaya HS pun belum menuai hasil. Walau belum bisa bertatap muka, LD melalui telepon menyampaikan kepada HS agar ke rumah di Jln. Cut Nyak Dien, Gg. Sukajadi No 17, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Sekitar pukul 13.00 WIB, HS tiba di rumah tersebut dan sempat bertemu dengan anak, menantu, serta cucunya. Tidak lama kemudian, datang seorang pria berinisial CKS dengan menggunakan seragam dinas dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, yang diketahui merupakan suami LD saat ini.

Untuk diketahui, sebelum didapuk menjabat Staf Ahli Gubernur Lampung era Rahmat Mirzani Djausal saat ini, sejak masa M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung, LD adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung. Ia dan CKS -sang konsultan DKP- berkenalan dan akhirnya menikah, saat LD menjadi kepala dinasnya.

Penelusuran media ini, LD bisa bertahan melewati dua periode Gubernur di posisi Kepala DKP tidak lepas dari peran HS, suaminya saat itu. Diketahui, HS merupakan salah satu pejabat penting PT SGC, dan Ridho Ficardo maupun Arinal Djunaidi bisa menjadi Gubernur Lampung karena “diongkosi” perusahaan gula tersebut. LD baru “mental” dari DKP ketika masalah pribadinya mulai menjadi “bisik-bisik” publik. Gubernur Mirza kemudian menggesernya ke posisi: Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.

Kembali “ke laptop”: Menurut keterangan HS, ia sama sekali tidak mengenal laki-laki yang datang memakai seragam dinas tersebut. Apalagi saat itu ia sedang kurang sehat dan akan melakukan kontrol ke rumah sakit karena memiliki keterbatasan penglihatan dan pendengaran, sehingga tidak dapat mendengar dengan jelas percakapan yang sempat terjadi saat itu.

Lalu apa yang terjadi? “Waktu itu HS lagi bermain dengan cucunya dalam posisi duduk di kursi sofa. Tiba-tiba CKS melakukan penganiayaan kepada HS dengan memukul atau menampar tepat di rahang sebelah kanan,” tutur kerabat HS sebagaimana dikutip dari radar24co.id.

Menurut kerabat HS, tindak penganiayaan yang dilakukan suami baru Staf Ahli Gubernur Lampung yang beberapa tahun terakhir berstatus konsultan di DKP tersebut, disaksikan langsung oleh G yang merupakan anak kandung HS.

Mendapat perlakuan kekerasan yang membuatnya meringis kesakitan dari laki-laki yang mendadak muncul, HS pun bertanya kepada G mengenai pria “berangasan” tersebut. Dari mulut anaknya inilah HS baru tahu bila pria yang memukulnya adalah suami baru mantan istrinya.

Mengetahui pria yang menganiayanya merupakan suami LD saat ini, HS sempat naik emosinya. Namun ia memilih mengalah. Bahkan saat CKS akan melayangkan pukulan kembali, HS pun menghindar dan diselamatkan oleh anak kandungnya, G, dengan cara merangkulnya.

LD yang saat itu sudah di rumah tempat kejadian perkara (TKP), juga melerai dan meredakan amarah yang meledak-ledak dari suami barunya.

Usai kejadian dugaan penganiayaan sekira pukul 14.00 WIB, HS diantar pulang oleh anaknya, G. Setibanya di rumah, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada adik kandungnya. Setelah berdiskusi dengan keluarga, akhirnya HS memutuskan untuk melaporkan penganiayaan berupa pemukulan yang diduga dilakukan suami baru mantan istrinya tersebut ke Polresta Bandarlampung.

Laporan HS teregistrasi dengan nomor: LP/B/1080/VI/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Berbekal surat laporan resminya ke pihak berwenang, HS pun diberikan surat pengantar visum. Didampingi anggota keluarganya, HS menjalani visum guna mendokumentasikan luka akibat dugaan pemukulan oleh suami baru mantan istrinya.

Terus terang HS mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Pria berusia 64 tahun itu menyatakan, sepanjang hidupnya belum pernah mengalami tindakan kekerasan fisik seperti yang dialaminya kali ini. Ia berharap, laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sudahkah aparat Polresta Bandarlampung menindaklanjuti laporan HS atau benarkah HS mencabut laporannya? Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwajib. (*)

Pos terkait