Potensi Penerimaan Dana PI 10% Lampung di Era Gubernur Mirza: Harapan Baru Pasca-Kasus Korupsi

Potensi Penerimaan Dana PI 10% Lampung di Era Gubernur Mirza: Harapan Baru Pasca-Kasus Korupsi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandar Lampung — Memasuki era kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), masyarakat dan pemangku kepentingan daerah kembali mempertanyakan nasib Dana Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Apakah Lampung berpotensi kembali menerima dana migas ini secara rutin dan transparan?

 

Apa Itu Dana PI 10%?

Participating Interest (PI) 10% merupakan hak partisipasi maksimal 10% yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi, sesuai Permen ESDM No. 37 Tahun 2016. Di Lampung, hak ini dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Dana ini bukan sekadar transfer anggaran, melainkan skema bisnis di mana BUMD ikut serta sebagai pemegang saham kontraktor. Penerimaan sebelumnya mencapai puluhan juta USD, yang diharapkan masuk ke kas daerah untuk pembangunan.

 

Bayang-Bayang Kasus Korupsi Era Sebelumnya

Potensi dana PI sempat tercemar oleh dugaan korupsi di masa Gubernur Arinal Djunaidi (2019–2024). Pada akhir April 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka pengelolaan dana PI 10% senilai USD 17,286 juta (sekitar Rp 270–280 miliar). Beberapa petinggi PT LEB juga telah menjadi tersangka dan menjalani sidang.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara dan kepercayaan publik, serta menyebabkan pencairan dana sempat terhenti pada 2024–2025 karena pemeliharaan fasilitas oleh operator (PHE OSES) dan pengawasan hukum yang ketat.

 

Optimisme di Era Gubernur Mirza

Gubernur Mirza, yang dilantik pada Februari 2025, langsung menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola BUMD, termasuk PT LEB dan PT LJU. Beberapa langkah yang terlihat:

– Pembenahan Tata Kelola: Fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan konsolidasi dengan stakeholder migas.

– Koordinasi Aktif: Pemprov optimistis dana PI bisa cair kembali di 2026. Koordinasi dengan PHE OSES terus dilakukan untuk menentukan nilai dan jadwal pencairan.

– Target Anggaran: Di masa transisi sebelumnya, target penerimaan dividen PI pernah dinaikkan signifikan di APBD. Mirza diharapkan melanjutkan dengan pendekatan yang lebih bersih.

Hak PI bersifat reguler selama produksi migas di WK OSES berjalan. Dengan perbaikan tata kelola pasca-kasus, posisi Lampung justru bisa lebih kuat untuk menerima dana secara akuntabel.

 

Tantangan yang Harus Diatasi

Meski berpotensi besar, beberapa tantangan tetap ada:

– Proses hukum kasus lama masih berjalan, sehingga pengawasan BPK dan Kejaksaan lebih ketat.

– Ketergantungan pada produksi dan lifting migas operator.

– Memastikan dana benar-benar masuk kas daerah, bukan hanya beredar di BUMD tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Kesimpulan dan Harapan

Lampung berpotensi kembali menerima Dana PI 10% di era Gubernur Mirza. Bahkan, dengan pembenahan yang sedang dilakukan, penerimaan bisa lebih optimal dan transparan dibandingkan sebelumnya.

Ini menjadi momentum penting bagi “Lampung Berjaya”. Masyarakat mengharapkan dana migas ini benar-benar digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat, bukan menjadi ladang korupsi lagi.

Pemprov Lampung dan PT LEB perlu terus terbuka kepada publik.

(Rusmin) [

Pos terkait