Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi, patut dapat acungan jempol.
Melalui proses yang cukup panjang, Korps Adhyaksa ini kembali menunjukkan komitmennya untuk menindak pelaku korupsi.
Oknum Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, inisial HM, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, melalui Kasi Pidsus Gede Maulana didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, mengumumkan secara resmi proses penetapan tersangka tersebut kepada publik, di kantor Kejari Lampung Utara, Kamis (7/5/2026).
Menurut Gede Maulana, berdasarkan alat bukti yang cukup, pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
“Hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ditemukan adanya penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun pembinaan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasi Pidsus, Gede Maulana.
“Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110,00 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah),” sambungnya.
Dia mengungkapkan, praktik penyimpangan ini terjadi selama medio tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni pada Tahun anggaran 2022, anggaran tahun 2023, dan anggaran tahun 2024.
Untuk tahun anggaran 2022 ditemukan penyimpangan sebesar Rp106,5 Juta, yang berasal dari pekerjaan fisik rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan ternak (kambing).
Tahun Anggaran 2023 ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp179,1 Juta, yang berasal dari berapa kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, pembinaan Karang Taruna, hingga kegiatan kebudayaan dilaporkan fiktif.
“Anggaran telah dicairkan sepenuhnya namun kegiatan tidak terealisasi di lapangan,” ungkapnya.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024 ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp162,4 Juta, dari kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan underlagh yang diselewengkan.
Kasi Pidsus Gede Maulana menegaskan bahwa penetapan HM sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026.
“Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegasnya.
Untuk sementara tersangka HM dititipkan di rutan Kotabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Orean)







