Sidang Korupsi Dana PI LEB Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Alasan Ketidakhadiran Arinal

Sidang Korupsi Dana PI LEB Kembali digelar, Majelis Hakim Tolak Alasan Ketidakhadiran Arinal Kerena Mental Belum Siap

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali tidak menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (07/05/2026).

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa lebih dahulu menjalani proses persidangan, yakni Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Utama M. Hermawan, serta Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi menjelaskan, ketidakhadiran Arinal merupakan panggilan kedua dari Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang sebelumnya, 30 April 2026, Arinal juga tidak hadir dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.

“Hari ini saksi Arinal tidak hadir. Kalau kemarin karena sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter, hari ini beliau menitipkan surat pernyataan meskipun dari hasil pemeriksaan dokter dinyatakan sehat,” ujar Firman dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Majelis hakim mengungkapkan, berdasarkan resume medis dari Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi Arinal saat ini telah dinyatakan sehat. Namun, yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa dirinya secara mental belum siap hadir di persidangan.

Menurut Firman, alasan tersebut tidak dapat diterima secara hukum karena kondisi mental seseorang harus dibuktikan melalui keterangan ahli kejiwaan, bukan hanya berdasarkan pernyataan pribadi.

“Kalau menyatakan tidak siap secara mental, itu bukan dirinya sendiri yang menilai. Harus ada ahli yang menyatakan,” tambahnya.

Majelis hakim menilai ketidakhadiran Arinal kali ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu, jaksa diminta kembali menghadirkan Arinal untuk terakhir kalinya apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam perkara tersebut.

“Kalau memang ada kaitannya dengan perkara ini, harus segera dihadirkan yang bersangkutan, hadirkan pada sidang pekan depan Rabu 13 Mei 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 28 April 2026, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). (*)

Pos terkait