LMND Lampung Mengecam Aksi Perampasan Tanah Masyarakat Adat Tulang Bawang oleh TNI AU

LMND Lampung Mengecam Aksi Perampasan Tanah Masyarakat Adat Tulang Bawang oleh TNI AU

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung 

Pada tanggal 1 Mei 2026, masyarakat adat Tulang Bawang ( Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahaya ) mengalami represi oleh TNI AU. TNI AU melakukan pemasangan plang yang didasari klaim sepihak. Klaim sepihak tersebut menegasikan hak masyarakat adat dengan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Kementrian Pertahanan.

Proses pemasangan dan klaim sepihak ini merupakan bentuk represifitas halus yang dilakukan oleh aparatur negara. Oleh sebab itu, LMND Lampung memandang bahwa nilai masyarakat sipil (civilian value) harus didahulukan apapun alasannya.

Ketua EW LMND Lampung, Dinda Boru Napitu, menegaskan agar aparat negara yang terlibat (TNI AU) harus melakukan komunikasi dahulu dengan masyarakat sekitar dan tidak boleh meminggirkan hak masyarakat adat yang sudah mengelola tanah tersebut selama ratusan tahun.

“Negara tidak bisa sewenang-wenang melakukan klaim sepihak atas tanah adat masyarakat yang sudah dikelola selama ratusan tahun. Proses inventarisir tanah harus didahulukan dengan seksama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat adat Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahaya yang sudah mengelola tanah tersebut selama ratusan tahun,” tegas Dinda.

Dalih pertahanan negara atau proses inventarisir aset negara harus didasari dengan mendahulukan kepentingan sipil. Posisi negara tidak boleh melemahkan kedaulatan sipil dan prosedur inventarisir aset negara harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak bagi masyarakat luas.

Eksekutif Wilayah LMND Lampung juga menyoroti keterlibatan Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang yang mengawal ATR/BPN pada Januari 2026. Kehadiran aparat negara dalam kasus ini jelas sekali bukan hanya dalam makna pengawalan, tetapi juga menebarkan ketakutan terhadap masyarakat sekitar. Alasannya jelas, persoalan tanah bukan hanya persoalan objek administratif melainkan persoalan ruang hidup. Oleh karena itu kehadiran pihak kepolisian menginterpretasikan represifitas tersirat kepada masyarakat adat Tulang Bawang.

“Kita juga menyoroti keterlibatan Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang dalam ‘mengawal” ATR/BPN pada Januari 2026. Apabaila ATR/BPN melakukan plotting bidang tanah secara adil dan mempertimbangkan unsur kerakyatan, jelas sekali peran POLDA Lampung dan Polres Tulang Bawang tidak diperlukan. Kehadiran POLDA Lampung dan POLRES Tulang Bawang jelas sekali membawa ketakutan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Dinda.

Eksekutif Wilayah LMND Lampung menegaskan kepada semua aparat negara (TNI AU, ATR BPN, POLDA Lampung, dan POLRES Tulang Bawang) yang terlibat dalam persoalan tanah dengan masyarakat Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahaya untuk objektif dalam melakukan proses inventarisir aset tanah. Ketua LMND EW Lampung, Dinda Boru

Napitu, mengecam aksi pemasangan klaim sepihak oleh aparat negara karena tidak mendahulukan kepentingan sipil. Ia menjelaskan agar aparat negara tidak melakukan aksi represifitas dalam bentuk apapun termasuk pemasangan plang dan klaim sepihak oleh TNI AU.

“Semua aparat negara yang terlibat dalam inventarisir aset negara yang ada di TulangbBawang harus dilakukan secara objektif dan mendahulukan prinsip kerakyatan. Dengan dalih apapun termasuk dalih kepentingan nasional, tidak boleh menegasikan hak-hak masyarakatbmasyarakat Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahaya. Saya juga mengecam TNI AU yang melakukan pemasangan plang sepihak dan melegitimasi kepemilikan tanah sebagai asetbTNI AU. Ini bukan hanya persoalan tanah melainkan persoalan ruang hidup yang dirampas.

TNI AU harus segera mencabut plang tersebut dan melakukan permohonan maaf kepada masyarakat adat. Apabila aksi ini terus dipertahankan oleh TNI AU, maka jangan salahkan apabila rakyat marah dan memberontak” pungkas Dinda. (*)

Pos terkait