ANKRI Gelar Demo Jilid VIII di Kejati Jabar, Puluhan Massa Desak Penangkapan HLM
Bongkar Post, BANDUNG — Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid VIII di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (7/5/2026).
Aksi dilakukan sebagai bentuk kontrol publik dan dorongan moral terhadap penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Aksi ini dilatarbelakangi belum adanya perkembangan signifikan terkait penanganan dugaan keterlibatan aktor eksternal dalam perkara korupsi kredit fiktif yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp139,6 miliar dalam periode 2013–2021.
Meskipun sejumlah pihak internal BPR telah ditetapkan sebagai tersangka dan fakta persidangan mengungkap adanya dugaan peran pihak luar berinisial HLM sebagai koordinator praktik kredit fiktif, hingga saat ini belum terdapat kejelasan status hukum terhadap pihak eksternal dimaksud.
ANKRI menilai bahwa fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta indikasi aliran dana yang terungkap seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengembangan perkara secara paralel tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perspektif hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, pengembangan perkara merupakan kewajiban hukum apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada adanya dana sebesar Rp 3 miliar yang disebut telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari pihak eksternal yang hingga kini masih berstatus saksi.
Hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang transparan mengenai status hukum dana tersebut, apakah sebagai barang bukti, uang titipan, atau bentuk pengembalian kerugian negara.
Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas serta memperbesar ruang spekulasi publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Di tengah aksi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat keluar menemui rombongan massa.
Ia menyampaikan bahwa proses sedang berjalan dan Kejati Jabar tidak bisa dengan cepat membuat penetapan saksi menjadi tersangka dalam proses hukum.
“Kami tidak gampang untuk menentukan status seseorang dari saksi menjadi tersangka. Tapi jika yang bersangkutan ada indikasi atau mens rea untuk dijadikan tersangka, maka kami pastikan akan diberlakukan status menjadi tersangka” terang Cahya, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Situasi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik mengingat telah terjadi tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun belum ada langkah progresif yang terlihat dalam mengungkap dan menindak aktor eksternal yang diduga memiliki peran sentral dalam skema kredit fiktif tersebut.
Koordinator ANKRI, Andika Prayoga menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS), dapat mengambil langkah evaluatif dan pengawasan secara serius terhadap proses penanganan perkara ini guna memastikan tidak adanya mal-administrasi maupun pelanggaran etik dalam proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor internal semata. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Yoga.
Terakhir, ANKRI menegaskan bahwa perjuangan dalam kasus hukum BPR KR Indramayu ini masih akan terus berlanjut hingga keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya.
“Perjuangan kami tidak akan berhenti hingga disini, kami masih berupaya audiensi ke Kejaksaan Agung RI untuk mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Kejati Jawa Barat” pungkas Yoga. (Orean)







