Potensi “Mismanagement Construction” pada Program/Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemdikdasmen Republik Indonesia di Provinsi Lampung

Opini

 

Bacaan Lainnya

Potensi “Mismanagement Construction” pada Program/Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemdikdasmen Republik Indonesia di Provinsi Lampung

 

Oleh : Ir.Fery Hendi Jaya,S.T.,M.T.,IPM.,Asean.Eng.

(Dosen FT Univ. Saburai, dan Dir. Eksekutif Independen Perencanaan, Pembangunan & Pengawasan Terpadu Konstruksi Saburai (IP3TEKS))

 

 

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah melalui perbaikan, pembangunan, dan penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih layak. Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola dengan melibatkan sekolah dan masyarakat sebagai pelaksana kegiatan. Pola ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan mereka.

Namun, karena pekerjaan revitalisasi merupakan bagian dari kegiatan konstruksi, pelaksanaannya memerlukan perencanaan dan pengawasan yang baik. Keterbatasan kemampuan teknis di tingkat pelaksana dapat menimbulkan risiko penurunan mutu pekerjaan, keterlambatan pelaksanaan, dan kurang optimalnya penggunaan anggaran.

Oleh sebab itu, program revitalisasi perlu didukung oleh pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan perencanaan yang tepat serta pengawasan yang memadai, hasil pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi sekolah dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Analisis Akademik terhadap Potensi Mismanagement Construction

Dalam ilmu manajemen konstruksi, “mismanagement construction” dapat diartikan sebagai kegagalan dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, serta pengendalian proyek yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan mutu, biaya, waktu, maupun keselamatan konstruksi.

Pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, terdapat beberapa faktor yang berpotensi menimbulkan risiko tersebut :

1. Keterbatasan Kompetensi Teknis pada Tingkat Pelaksana

Pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola yang memberikan kewenangan besar kepada sekolah dan masyarakat (notabane, Kepala Sekolah,etc). Di satu sisi, pendekatan ini meningkatkan partisipasi publik, tetapi di sisi lain tidak semua satuan pendidikan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan teknis bangunan, penyusunan RAB, metode konstruksi, pengendalian mutu, serta administrasi kontruksi.

Akibatnya, dapat muncul berbagai permasalahan seperti:

Ketidaksesuaian gambar rencana dengan kondisi lapangan;

Kesalahan perhitungan volume pekerjaan;

Pemborosan anggaran;

Keterlambatan pelaksanaan;

Penurunan kualitas bangunan.

2. Lemahnya Pengawasan Teknis Independen

Secara akademis, keberhasilan proyek konstruksi sangat ditentukan oleh fungsi pengawasan yang dilakukan secara profesional dan independen. Pada banyak proyek swakelola, fungsi pengawasan sering kali terbatas pada aspek administratif, sementara pengawasan teknis lapangan belum dilakukan secara optimal oleh tenaga ahli konstruksi bersertifikat.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan:

Mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis;

Penggunaan material di bawah standar;

Ketidaksesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja;

Rendahnya umur layanan bangunan sekolah.

3. Rendahnya Akuntabilitas Teknis

Akuntabilitas keuangan tidak selalu sejalan dengan akuntabilitas teknis. Sebuah proyek dapat dinyatakan selesai secara administratif, namun belum tentu memenuhi standar keselamatan dan kualitas bangunan.

Dalam konteks revitalisasi sekolah, bangunan yang digunakan oleh peserta didik harus memenuhi standar keamanan struktur, kesehatan bangunan, aksesibilitas, dan kenyamanan pembelajaran serta norma sistem keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (SMK3) yang beradaptasi dengan lingkungan serta kearifan lokal. Oleh karena itu, setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki dasar perencanaan dan pengawasan profesional yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

 

Model Gagasan Kebijakan Kolaboratif dengan Perguruan Tinggi

Berdasarkan perspektif akademisi , sudah saatnya Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemdikdasmen RI mengadopsi model kolaborasi kelembagaan dengan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), khususnya Program Studi Teknik Sipil dan Arsitektur, di provinsi lampung.

 

Model kebijakan ini dapat diwujudkan melalui beberapa skema :

Sebagai Perencana Teknis

Program studi Teknik Sipil dan Arsitektur dapat dilibatkan dalam:

Penyusunan gambar perencanaan;

Kajian struktur bangunan;

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB);

Analisis kebutuhan rehabilitasi dan revitalisasi;

Penyusunan dokumen teknis pelaksanaan.

 

Dengan demikian, kualitas dokumen perencanaan menjadi lebih terukur dan sesuai standar akademik maupun regulasi konstruksi.

 

Sebagai Pengawas Independen

Dosen dan tenaga ahli dari perguruan tinggi dapat berperan sebagai:

Konsultan pengawas independen;

Tim monitoring dan evaluasi;

Auditor teknis lapangan;

Pendamping manajemen konstruksi.

Keterlibatan akademisi akan memperkuat objektivitas pengawasan serta meminimalkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.

Sebagai Pusat Pengembangan Data dan Evaluasi

Perguruan tinggi dapat membantu pemerintah dalam :

Penyusunan basis data kondisi bangunan sekolah;

Sistem informasi manajemen konstruksi;

Audit kualitas bangunan pasca revitalisasi; dan tersedianya laboratorium teknik

Kajian efektivitas program revitalisasi, secara berkelanjutan

 

Manfaat Strategis Keterlibatan Perguruan Tinggi

Keterlibatan perguruan tinggi dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan memiliki nilai strategis karena sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang mendorong kolaborasi antara dunia akademik, pemerintah, dan dunia usaha serta industri. Melalui partisipasi program studi Teknik Sipil dan Arsitektur, perguruan tinggi dapat memberikan dukungan keilmuan, pendampingan teknis, serta pengawasan yang objektif. Selain meningkatkan kualitas hasil pembangunan, kolaborasi ini juga menjadi sarana pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa dan dosen. Sinergi tersebut akan memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia kerja.

 

Apabila kebijakan ini diterapkan, maka akan memberikan beberapa manfaat strategis :

Meningkatkan kualitas perencanaan dan desain konstruksi.

Meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara.

Memperkuat akuntabilitas teknis dan administratif.

Meminimalkan risiko kegagalan konstruksi.

Mengurangi potensi penyimpangan dan inefisiensi proyek.

Mendorong implementasi Tridharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat.

Menciptakan sinergi antara pemerintah, dunia akademik, dan masyarakat dalam pembangunan pendidikan nasional.

Dari perspektif akademik, keberhasilan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi, tata kelola, serta sinergi antar pemangku kepentingan dan leading sector education yang mampu memberikan role dan kebijakan koloboratif terhadap permasalahan ini.

Program ini telah memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan mutu pendidikan, namun pelaksanaannya memerlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat, dan perguruan tinggi. Keterlibatan Program Studi Teknik Sipil dan Arsitektur di PTN maupun PTS dapat menjadi bentuk kemitraan strategis dalam mendukung perencanaan dan pengawasan yang profesional. Melalui kolaborasi yang transparan, akuntabel, dan berbasis keilmuan, revitalisasi sekolah diharapkan menghasilkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat., semoga…!!!

Pos terkait