Opini
Korupsi Tak Pernah Benar-Benar Pergi: Saatnya Negara Membuktikan Bahwa Hukum Tidak Bisa Dibeli
Oleh: Martodo (Korwil Bongkar Post Sumatera Selatan)
Di tengah harapan masyarakat akan lahirnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas, kenyataan justru kembali menyuguhkan ironi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dan pejabat publik menjadi bukti bahwa korupsi masih mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan individu yang menyalahgunakan jabatan. Ia mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan, lemahnya integritas, serta budaya kekuasaan yang masih membuka ruang bagi praktik suap, gratifikasi, jual beli pengaruh, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Lebih memprihatinkan lagi, setiap kali seorang pejabat ditetapkan sebagai tersangka korupsi, publik kembali disuguhi berbagai pemberitaan mengenai dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap sebagian tahanan kasus korupsi. Meskipun setiap informasi harus diuji kebenarannya dan tidak dapat digeneralisasi, persepsi publik yang terus berulang menjadi sinyal bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum masih perlu diperkuat.
Negara tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa seseorang dapat memperoleh perlakuan berbeda hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kemampuan ekonomi. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan sesungguhnya adalah hak rakyat yang hilang—hak atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang berkualitas, serta kesejahteraan yang seharusnya dapat dinikmati bersama.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan. OTT merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pemerintahan yang transparan, memperkuat pengawasan internal, memperbaiki tata kelola anggaran, serta menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas proses hukum. Setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Korwil bongkarpost.co.id menilai bahwa perang melawan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh. Penindakan harus tegas, pencegahan harus diperkuat, dan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan harus terus ditingkatkan agar tidak muncul ruang bagi perlakuan istimewa yang bertentangan dengan hukum.
Namun demikian, dalam negara hukum setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh proses hukum yang adil serta dilindungi oleh asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat kini menunggu pembuktian, bukan sekadar janji. Mereka ingin melihat bahwa hukum benar-benar berdiri tegak tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Sebab apabila hukum masih dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh privilese, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Korupsi tidak akan pernah dapat diberantas hanya dengan menangkap pelakunya. Korupsi akan benar-benar melemah ketika setiap penyelenggara negara menjadikan jabatan sebagai amanah, setiap aparat menjaga integritasnya, dan setiap lembaga negara berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, bangsa ini tidak membutuhkan pejabat yang sekadar pandai berjanji. Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang takut menyalahgunakan amanah, aparat yang berani menegakkan hukum tanpa kompromi, serta sistem yang memastikan tidak ada satu pun orang yang kebal terhadap hukum. Di situlah keadilan menemukan maknanya, dan di situlah kepercayaan rakyat dapat dipulihkan. (*)







