Bandar Lampung, BP
Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatra Bagian Barat, di Provinsi Lampung, tampak formalitas dalam melakukan pemusnahan barang bukti milik negara berupa MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan hasil tembakau. Bahkan, barang senilai Rp7 miliar yang dimusnahkan, berdasarkann rilis pihak setempat, terlihat tidak sampai senilai tersebut, Kamis (31/10/2019).
Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Bandar Lampung itu, disaksikan oleh unsur TNI – Polri, Kejaksaan, serta pihak terkait. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan Tandem Roller (Slender aspal) itu menghancurkan rokok berbagai merk yang diletakan di atas terpal biru, kemudian digiling dengan Tandem Roller, sembari memecahkan beberapa botol minuman keras yang dilemparkan ke roda Tandem Roller.
Tampak pembakaran sebagian rokok di dalam tong berwarna biru juga terlihat tidak penuh niat. Terkesan, pihak Bea dan Cukai, hanya pura-pura, dalam memberantas barang-barang illegal yang tidak bayar pajak tersebut. Pembakaran yang dilakukan tidak lama sehingga barang-barang illegal tersebut tidak habis terbakar. Terlihat, usai para pejabat Bea Cukai masuk ke kantor untuk sesi wawancara dengan wartawan, petugas dengan cepat langsung memadamkan api dengan cara disemprot menggunakan air. Terlihat masih banyak rokok yang tidak dibakar dan berserakan. Bahkan, api pun langsung padam akibat semprotan air oleh petugas.
Sementara, berdasarkan rilis siaran pers oleh DJBC Sumatera Bagian Barat, bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 10.100.406 batang, minuman keras 149,4 liter, tembakau iris 300.000 gram, dan vape sebanyak 5,11 liter. Jika ditotal barang tersebut bernilai Rp7 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp4 miliar. (eko/red)