“Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang” LKBH SPSI: Ada Itikad Jahat

Direktur LKBH SPSI Provinsi Lampung Ahmad Julian, SH, (tengah)

Bandar Lampung, BP
Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali mengangkat kepermukaan. Melalui LKBH SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Lampung, para buruh akan segera membongkar kezoliman yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait.

Dijelaskan oleh Direktur LKBH SPSI Provinsi Lampung Ahmad Julian, SH, bahwa pada bulan Juni 2019, hubungan kerja karyawan Koperasi telah dirubah oleh pengurus Koperasi TKBM menjadi hubungan kerja kontrak atau PKWT. Kemudian pada September 2019 kariawan di PHK dengan alasan habis masa kontrak dan juga lantaran sedang dilaporkan ke Kepolisian terkait dengan pinjaman hutang ke Koperasi TKBM.

Bacaan Lainnya

“Itu jelas melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Kita melihat adanya indikasi dugaan perbuatan pengurus Koperasi TKBM beritikad jahat, untuk menghindari pesangon kariawan yang telah di PHK,” kata Julian.

“Anehnya, perubahan status karyawan dan PHK, dilakukan oleh pengurus Koperasi TKBM yang belum definitif (Plt. Ketua,-red),” timpalnya.

Selain itu, proses penyelsaian PHK sudah dilakukan sejak 9 dan 16 Oktober 2019 di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, namun tidak mencapai kesepakatan. Untuk selanjutnya akan dilakukan mediasi di Disnaker Kota Bandar Lampung pada tanggal 5 November 2019 mendatang.

Terkait kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, yang mengklaim bahwa kepengurusan saat ini masuk masa preode (2019-2024) Pasca dilaporkannya Pengurus Koperasi sebelumnya ke Polda Lampung, LKBH SPSI melihat adanya beberapa kejanggalan di dalamnya.

“Selama ini belum pernah ada Rapat Anggota Luar Biasa yang mengukuhkan kepengurusan sementara, dan kepengurusan yang berjalan hasil dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) itu berakhir pada tahun 2020,” kata Julian.

Julian menambahkan, seharusnya kepengurusan sementara saat ini, jika ingin dikukuhkan maka hanya sampai tahun 2020 sesuai dengan RAT 2020, bukannya sampai tahun 2024. Di tambahkannya lagi, bahwa kepengurusan yang ada sekarang telah mendapat pengesahan dari Dinas Koperasi Bandar Lampung, dan telah mendapatkan Akte Notaris terkait dengan Kepengurusan dan perubahan AD/ART Koperasi TKBM.

“Sangat terlihat jelas kejanggalan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pembina Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan juga Dinas Koperasi Bandar Lampung, serta Notaris yang telah menerbitkan Akta Perubahan AD/ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,” papar dia.

LKBH SPSI Provinsi Lampung meminta kepada pihak terkait KSOP, Dinas Koperasi Bandar Lampung dan Notaris untuk dapat memperbaiki kebijakannya demi semua pihak terutama demi kepentingan, kesejahteraan dan penghidupan kaum buruh anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Pajang.

Sementara itu, WAkil Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung, Bidang Pembelaan dan Bantuan Hukum,  Hasan Em Rasyid, SH. mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan oleh KSOP dengan Koperasi TKBM bukan malah menyelsaikan masalah, namun menimbukan masalah baru.

“Cukup mudah membenahi masalah ini, ya harus Rapat Anggota Luar Biasa, hadirkan semua pihak yang berkepentingan, jika anggota yang pakai perwakilan harus pakai surat kuasa. Kalau kemarin katanya itu tokoh- tokohnya saja mewakili puluhan orang, itu harusnya punya surat kuasa, tidak boleh tidak ada kuasa, misalnya satu orang mewakili 200 orang ya harus pakai kuasa,” kata Hasan.

Melihat dari kacamatanya, Hasan menilai bahwa niat mereka ingin memperbaiki tapi dengan cara yang salah, yakni dengan memanipulasi AD/ART dan memanipulasi peraturan perundang -undangan, jelas itu niatnya sudah tidak benar.

“Informasi terakhir yang kami terima, bahwa pengurus Koperasi yang sekarang dan mengaku sudah definitif, mereka mulai mengintimidasi anggotanya yang ada di bawah, untuk mengakui bahwa pengurus Koperasi yang sekarang berjalan sudah sah. Sebenarnya, jika tidak ada RAT atau Rapat Anggota Luar Biasa, tetap tidak sah meski adanya pengakuan dari bawah,” tegasnya. (Eko)

Pos terkait