Polda Lampung Beri Sinyal Siap Tindaklanjuti PT BM

Kombes Pol. Pandra Zahwani Arsyad

Bandar Lampung, BP
Pihak Polda Lampung tampaknya memberi sinyal lampu hijau kepada Polres Lampung Selatan, untuk segera menindaklanjuti penggunaan bahan peledak oleh PT Batu Makmur, yang dilakukan di Dusun Bumiterang, Desa Kaliasin, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Hal itu tampak dari pernyataan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Pandra Zahwani Arsyat saat dikonfirmasi Bongkar Post. “Kami akan meneruskan pemberitaan ini kepada Polres Lampung Selatan karena lokasi pertambangan ada disana,” ujar Kombes Pol. Pandra Zahwani Arsyad.

Bacaan Lainnya

Meski diakui, saat ini pihaknya belum bisa memberi jawaban atas persoalan penggunaan bahan peledak ini, namun ia berjanji akan mempelajari persoalan ini. “Kita pelajari dulu pemberitaan ini,” tegasnya.

“Saya juga akan teruskan (persoalan, red) ke Polres Lampung Selatan, nanti bisa tanyakan disana,” timpalnya.

Dinas Lamban
Sementara, pihak Pemkab Lampung Selatan terkesan lamban dalam menangani persoalan ini. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat, yang dikabarkan akan meninjau lokasi, malah mendatangi kantor PT Batu Makmur yang berada di belakang Terminal Sukaraja, Panjang, Bandar Lampung. Miris, Dinas terkait terkesan lamban dan tidak peduli dengan kondisi warga yang menjadi korban polusi akibat usaha pertambangan PT Batu Makmur tersebut.

“Ya, sempat miskomunikasi soal lokasi tambang batu keluhan masyarakat, yang ternyata tim turun di lokasi tambang lain milik PT Batu Makmur. Tapi, kami komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” kilah Feri Bastian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).

Namun, lanjut dia, dirinya akan pastikan untuk turun langsung ke lokasi pertambangan PT Batu Makmur, yang berada di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, sesuai yang diberitakan. “Tim bertugas mengecek langsung atas keluhan warga di sekitar lokasi pertambangan, awal November ini,” ujarnya.

Ia pun beralasan, jumlah SDM yang minim sehingga kerja tidak maksimal. “Tim kami hanya berjumlah tiga orang yang bertugas mengecek langsung ke bawah, jadi harap dimaklum jika kurang maksimal,” terang Feri.

Keluhan warga itu, terus Feri, terkait dampak debu dan adanya rumah warga yang retak di sekitar lokasi pertambangan. “Nanti tim akan mengecek langsung ke warga, apa dan bagaimana kondisi sebenarnya yang terjadi. Setelah itu tim akan langsung meneruskan ke pihak perusahaan apa dan bagaimana solusi terkait keluhan warga itu,” paparnya.

Menurut Feri, biasanya solusi yang wajib dilaksanakan oleh pihak perusahaan adalah meminimalisir dampak lingkungan yang terjadi. Seperti dampak debu, pihak perusahaan biasanya akan melakukan penyiraman di jalan-jalan sekitar pemukiman penduduk. “Untuk rumah warga yang rusak, pihak perusahaan bisa memberikan bantuan rehab atau perbaikan,” imbuh Feri.

Kendati begitu, Feri membantah jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan. Menurutnya, PT Batu Makmur sesuai dengan catatan Dinas telah mengantungi izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari instansinya. “Kalau UKL dan UPL ada, gak mungkin kita kasih izin beroperasi jika belum ada,” tukas Feri.

Terkait penggunaan bahan peledak (Handak) dalam proses pertambangan, Feri menyatakan itu merupakan ranah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).  “Kalau menggunakan bahan peledak saya tidak bisa komentar, itu ranah polri. Kalau tidak salah ke Polda izinnya,” pungkas Feri. (eko/ricky)

Pos terkait