Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi-TPPU PT ASABRI

#BREAKINGNEWS

 

Bacaan Lainnya

 

Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi-TPPU PT ASABRI

Bongkar Post | Jakarta— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus pidana.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).

Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus.

“Hal itu dikatakan dalam Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7),” demikian bunyi keterangan resmi yang beredar.

Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (PLT) Jampidsus Rudi Margono juga menyampaikan informasi yang sama dalam konferensi pers terpisah di Jakarta pada hari yang sama.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menambahkan bahwa dalam kasus ini terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Febri Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menjadi perhatian publik mengingat posisinya yang strategis di Kejaksaan Agung.
(*)

Pos terkait