Disorot Dugaan Monopoli, Kasatker BPJN Wilayah 2 Provinsi Lampung Bantah CV Raden Galuh Kuasai Proyek, Lantas Bagaimana Pecah Paket ?

Foto. Ilustrasi 

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkarpost.co.id, Lampung –

Kepala Satker BPJN Wilayah 2 Provinsi Lampung, Toto Suharto melalui pesan WhatsApp, membantah pemberitaan yang menyatakan CV Raden Galuh menguasai proyek di satkernya.

“Ini beritanya tidak benar mbak, data yang ada di kami CV. Raden Galuh mengerjakan 1 paket kegiatan di tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar 7,6M pada ruas Bukit Kemuning – Terbanggi Besar,” demikian sekelumit bantahan Kasatker, pada Kamis (27/8/2026).

Namun sayangnya, tidak ada penjelasan secara mendetail terkait berapa pekerjaan yang didapat CV Raden Galuh yang dapat menguatkan bantahannya tersebut. Apalagi soal adanya dugaan pecah paket di sejumlah kegiatan, publik masih mempertanyakan.

Sementara diberitakan sebelumnya, ratusan miliar anggaran Satker BPJN Wilayah II Provinsi Lampung direalisasikan dengan modus pecah paket hingga dimonopoli oleh satu perusahaan, yakni CV Raden Galuh.

Pada tahun anggaran 2025, Satker Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Provinsi Lampung merealisasikan anggaran total senilai Rp364.338.583.546, ke dalam 128 paket pekerjaan, yang dilaksanakan oleh 11 Penyedia.

Dari 128 paket pekerjaan, terdapat 118 paket yang dikerjakan oleh satu perusahaan yakni CV Raden Galuh, dengan kode paket (11812 dan 11844. Perusahaan ini menguasai 118 paket pekerjaan dengan pola pecah kontrak (contract splitting). Pola seperti ini diduga dilakukan untuk menghindari ambang batas nilai yang memicu proses tender kompetitif.

Sebanyak 118 paket yang dikerjakan oleh CV. Raden Galuh ini, diduga merupakan hasil pengkondisian dengan menunjuk perusahaan tersebut sebagai vendor resmi untuk memenuhi seluruh kebutuhan material dan jasa di Satker BPJN Wilayah II Provinsi Lampung.

Lainnya, ditemukan adanya dugaan mark up yang terjadi pada pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Kotabumi (Klp.Tujuh) – Terbanggi Besar yang dikerjakan oleh PT Mulia Putra Pratama senilai Rp95.066.774.900. Pekerjaan diduga tidak sesuai kondisi senyatanya (TSKS), diduga terdapat mark-up harga satuan pekerjaan 10-20 persen dari harga pasar.

Pekerjaan lain, pada paket Preservasi Jalan Jembatan Ruas Bts. Prov. Sumsel – Sp.Empat Tahap 2 yang dikerjakan oleh PT Tri Citra Perdana senilai Rp86.824.342.753. Dimana spesifikasi teknis dan dokumen lelang diduga sengaja dirancang sedemikian rupa sehingga hanya penyedia tertentu yang dapat memenuhi syarat, dengan dugaan adanya kesepakatan fee dengan oknum pejabat pengadaan Satker BPJN Wilayah II.

Kemudian, ada empat penyedia teratas, yaitu PT Mulia Putra Pertama, PT Tri Citra Perdana, PT Tirtha Wandira Utama, dan PT Bumi Lampung Persada, yang juga diduga ikut memonopoli dengan menguasai sekitar 80 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp364.338.583.546. Hanya melalui empat paket besar yang secara logis sulit terjadi tanpa adanya pengkondisian (pre-arranged bidding) mulai dari tahap perencanaan.

Dugaan adanya penggelembungan harga secara terstruktur pada item Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat dalam paket CV. Raden Galuh (118 item pekerjaan, total Rp 7.660.479.482). Dimana harga sewa diduga dinaikkan dari tarif pasar wajar, dengan selisih keuntungan diduga dibagi antara penyedia dan oknum pengawas lapangan melalui SK “fee” yang telah disepakati sebelumnya.

Diduga terdapat mark-up besar-besaran pada pengadaan perlengkapan Keselamatan Konstruksi (SMKK/K3) seperti Safety Helmet, Safety Vest, Safety Shoes, APAR, dan rambu-rambu K3 dalam paket CV. Raden Galuh dimana harga per unit diduga digelembungkan dari harga pasar standar. Dugaan adanya kerugian negara pada komponen K3 ini mencapai ratusan juta rupiah karena diduga sebagian item tidak benar-benar diserahkan di lapangan.

Diduga bahwa spesifikasi teknis dalam dokumen tender paket Preservasi Jalan Ruas Sp.Empat–Bukit Kemuning yang dikerjakan oleh PT Tirtha Wandira Utama senilai Rp59.568.846.986 yang diduga telah direkayasa sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang mampu memenuhi syarat pengalaman kepemilikan alat, menciptakan kompetisi semu yang diduga telah dirancang sejak awal untuk memastikan kemenangan vendor tersebut.

Diduga volume dan kualitas pekerjaan fisik utama yang diserahkan, khususnya pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) senilai Rp 3.651.963. dan Perbaikan Campuran Aspal Panas senilai Rp1.253.672.360 dalam CV. Raden Galuh, tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak baik dari ketebalan maupun mutu campuran aspal, sementara pembayaran telah dilakukan sesuai nilai kontrak awal, sehingga menciptakan dugaan keuntungan berlipat bagi penyedia.

Diduga pelaksanaan paket Penggantian Jembatan W. Kandis oleh PT Raia Karya Mandiri senilai Rp 17.466.960.000 mengalami penyimpangan spesifikasi material struktur (baja, beton fc, kabel/sandaran) dengan dugaan setengah dari potensi selisih anggaran mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat pengawas teknis di Satker PJN Lampung Wilayah II.

Diduga paket-paket Pembangunan Jembatan Gantung Podosari Pringsewu yang dikerjakan oleh PT Langgeng Konstruksi senilai Rp6.666.926.400 dan Way Pengubuan Lampung Tengah yang dikerjakan oleh PT Duta Agung Persada senilai Rp5.970.061 menggunakan harga komponen baja dan kabel sling yang lebih tinggi dari spesifikasi sebenarnya. Namun kualitas material yang terpasang di lapangan diduga tidak sebanding dengan nilai yang dibayarkan.

Lainnya, ada pola dominasi nilai kontrak oleh segelintir penyedia di Satker BPJN Lampung Wilayah II. Hal ini mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum, mulai dari level Pokja Pemilihan, PPK, hingga pejabat pengambilan keputusan di Satker BPJN Wilayah II.

Maka diduga kuat terdapat fee by system yang telah berlangsung sistematis dan terorganisir dalam pengadaan jasa konstruksi jalan dan jembatan di wilayah II Provinsi Lampung. (tk)

Pos terkait