Somasi Terbuka ANSI: Dugaan Abuse of Power dan Pelanggaran Pasal 29 UU Perbankan oleh Bank Mandiri

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Jakarta

Pernyataan tegas yang digaungkan oleh Ketua Umum ANSI, Yudha Purba, pada 23 Agustus 2026 menjadi sinyal bahaya nyata bagi manajemen Bank Mandiri.

Pengepungan massal oleh ribuan orang ke Gedung Menara Bank Mandiri dan kediaman Direktur Utama, Riduan, bukan lagi sekadar gertakan, melainkan komitmen nyata dari sebuah perjuangan.

Kepanikan internal Bank Mandiri terbukti secara instan. Pada 24 Agustus 2026, mereka mulai melepas logo Bank Mandiri dari gedung operasionalnya. Namun, hilangnya logo tersebut tidak menghapus fakta bahwa dosa kebijakan mereka telah tercatat. Taktik melarikan diri dari sorotan publik ini dipastikan gagal total.

Sentimen negatif ini bahkan langsung memukul sektor finansial mereka. Akibat pernyataan sikap dari Aliansi Netizen yang meluas, saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) langsung tertekan dan ditutup turun sebesar 0,47 persen (melemah Rp20) ke level Rp4.200 per lembar pada penutupan perdagangan 24 Agustus 2026.

Dihubungi terpisah dari Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Ketua Umum ANSI, Yudha Purba mengatakan bahwa ratusan ribu massa menyatakan sikap akan siap ikut turun gunung ke Gedung Menara Bank Mandiri Jakarta. “Kita dianggap hanya sekumpulan akun tanpa aksi, yang suaranya bisa diredam dan gerakannya dianggap angin lalu. Hari ini, kita patahkan anggapan meremehkan tersebut! Kita akan buktikan bahwa Netizen Indonesia siap turun gunung, bersatu, dan bergerak nyata menuntut hak keadilan,” tegasnya.

Perlawanan kami dipastikan akan semakin solid dan meluas bersama berbagai elemen masyarakat sipil lainnya. Tujuan kami bulat dan tidak dapat ditawar: menuntut Direktur Utama Bank Mandiri membuka pemblokiran rekening Mandiri milik Supriyono alias Mas Botok saat ini juga demi menyelamatkan anggaran operasional dan kebutuhan logistik teman-teman Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Oleh karena itu, demi tegaknya keadilan dan hak asasi nasabah, kami melayangkan Tuntutan Hukum Spesifik sebagai berikut:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Kami mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi VI DPR RI untuk mengaudit investigatif manajemen Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU Perbankan terkait kewajiban menjaga kerahasiaan dan kepercayaan nasabah secara sepihak tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Gugatan Kerugian Materil & Imateril: Apabila pemblokiran ini terus berlanjut hingga mengganggu operasional kemanusiaan AMPB, kami bersama Tim Advokasi Hukum Aliansi akan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, serta menuntut ganti rugi atas kelumpuhan logistik.

 

TENGGAT WAKTU (DEADLINE) RESMI:

Kami memberikan waktu paling lambat 2 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini disiarkan kepada Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk segera memulihkan hak akses rekening milik Supriyono (Mas Botok). Jika dalam kurun waktu tersebut rekening tidak dibuka, maka gelombang pengepungan massal nasional tidak akan bisa dibendung lagi. (*)

Pos terkait