UIN Raden Intan Lampung Sampaikan Hak Jawab Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Dua Wartawan

UIN Raden Intan Lampung Sampaikan Hak Jawab Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Dua Wartawan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan kekerasan terhadap dua wartawan di lokasi proyek pembangunan gapura kampus.

Hak jawab tersebut disampaikan UIN Raden Intan Lampung melalui surat bernomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026, tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditandatangani Kepala Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi.

Dalam surat tersebut, UIN Raden Intan Lampung membenarkan bahwa wartawan dari Akurat Lampung menghubungi pihak Humas pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 11.36 WIB, terkait proyek pembangunan gapura.

Namun, pihak kampus menyatakan dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa wartawan bersangkutan akan datang dan melakukan peliputan langsung di area proyek.

UIN Raden Intan Lampung juga menjelaskan bahwa area kerja proyek telah diserahkan kepada pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan.

Menurut pihak kampus, selama pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pengerjaan hingga tahap penyelesaian atau finishing, pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, keselamatan, serta pengendalian aktivitas di dalam area kerja proyek menjadi tanggung jawab pihak rekanan sesuai ruang lingkup pekerjaan.

Atas dasar itu, UIN Raden Intan Lampung meminta agar lingkungan kampus secara umum dibedakan dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan.

Dalam poin lainnya, UIN Raden Intan Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Kampus juga menyatakan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” demikian substansi pernyataan UIN Raden Intan Lampung dalam surat hak jawab tersebut.

UIN Raden Intan Lampung selanjutnya berharap pemberitaan mengenai peristiwa tersebut tetap disajikan secara akurat, berimbang, dan mengedepankan prinsip jurnalistik.

Hak jawab ini disampaikan sebagai tanggapan resmi institusi terhadap pemberitaan mengenai dugaan kekerasan terhadap dua wartawan di lokasi proyek pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, dugaan kekerasan terhadap wartawan tetap menjadi ranah proses hukum, sementara pihak kampus menegaskan posisinya tidak membenarkan kekerasan dan menyerahkan pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum. (*)

Pos terkait