LSM Anti Korupsi Minta Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Anggaran di MAN Kota Batu Tanggamus
Bongkar Post, Bandar Lampung, 2 Juni 2026 – Lembaga Solidaritas Pemuda Anti Korupsi Provinsi Lampung menyampaikan surat resmi bernomor 021/Sek/ALIANSI-SIDAK/Lampung/V/2026 yang berisi permintaan klarifikasi sekaligus pemberitahuan rencana aksi terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Batu, Kabupaten Tanggamus. Surat bersifat mendesak ini ditujukan langsung kepada Kepala Sekolah setempat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran dokumen anggaran Tahun Anggaran 2024 hingga 2026, lembaga tersebut menemukan sejumlah pos belanja yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius. Di antaranya adalah belanja peralatan dan mesin senilai Rp259.056.000, belanja bahan bidang kesiswaan Rp105.000.000, pemeliharaan gedung Rp178.698.000, serta pemeliharaan peralatan dan mesin senilai Rp96.280.000. Secara keseluruhan, anggaran yang dikelola sekolah tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.
Lembaga mendasarkan temuan ini pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diduga terdapat potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme akibat rendahnya transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana.
Melalui surat tersebut, pihak LSM meminta penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan dana, dasar perhitungan harga, mekanisme pengawasan, hingga proses pengadaan yang dilakukan sekolah.
Apabila penjelasan yang dianggap memadai tidak diperoleh, Solidaritas Pemuda Anti Korupsi berencana menggelar aksi damai pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Aksi akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan dihadiri sekitar 150 orang. Tuntutan utama meliputi pengusutan tuntas dugaan penyimpangan, permintaan audit independen, serta penjatuhan sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kanwil Kementerian Agama, Kejaksaan Tinggi Lampung, kepolisian, serta media massa. (*)







