SMA Siger Tak Bisa Beroperasi, Pemprov Lampung Gerak Cepat Siapkan Sekolah Baru bagi 102 Siswa

SMA Siger Tak Bisa Beroperasi, Pemprov Lampung Gerak Cepat Siapkan Sekolah Baru bagi 102 Siswa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Polemik yang membelit operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung memasuki fase baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik, Yayasan Siger Perkasa Bunda akhirnya menyerahkan penanganan seluruh peserta didik kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Langkah itu diambil setelah yayasan dinilai belum mampu memenuhi sejumlah persyaratan mendasar yang menjadi syarat penyelenggaraan pendidikan, mulai dari aspek legalitas, kepemilikan aset hingga perizinan operasional sekolah.

Di tengah ketidakpastian yang mengancam keberlangsungan pendidikan siswa, Pemprov Lampung memilih mengambil langkah cepat.

Sebanyak 102 siswa yang masih tercatat aktif di SMA Siger dipastikan tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui skema pemindahan ke sejumlah sekolah swasta yang telah disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban administratif yang menjadi dasar operasional sekolah.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, berbagai persyaratan tersebut belum dapat dipenuhi.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada yayasan pada 13 Mei 2026 sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan sebelumnya. Dalam surat itu ditegaskan bahwa SMA Siger tidak diperbolehkan menerima siswa baru dan harus menyiapkan proses pemindahan siswa yang sudah ada. Sampai batas waktu yang diberikan, persyaratan yang diminta belum juga dapat dipenuhi,” kata Thomas, Kamis (4/6/2026).

Menurut Thomas, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain mengambil langkah yang mengutamakan kepentingan peserta didik.

Situasi itu semakin jelas setelah pada 28 Mei 2026 pihak yayasan secara resmi menyerahkan seluruh proses penanganan siswa kepada Pemprov Lampung.

Penyerahan tersebut sekaligus menandai bahwa yayasan tidak lagi mampu melanjutkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menerima penyerahan tersebut dan langsung melakukan pendataan siswa serta menyiapkan sekolah tujuan berdasarkan domisili masing-masing agar proses perpindahan berjalan lebih mudah dan tidak mengganggu aktivitas belajar mereka,” ujarnya.

Hasil pemetaan Disdikbud Lampung menunjukkan sedikitnya enam sekolah swasta siap menampung para siswa. Keenam sekolah tersebut yakni SMA Arjuna, SMA Bina Mulia, SMA Assafina, SMA Islamiyah, SMA Pangudi Luhur, dan SMA Budaya.

Pemerintah memastikan seluruh siswa memperoleh tempat belajar baru tanpa harus menunggu penyelesaian persoalan internal yang masih dihadapi yayasan.

“Ada enam sekolah yang sudah menyatakan siap menerima siswa. Yang terpenting saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan,” kata Thomas.

Sebagai bagian dari proses penyelesaian, Disdikbud Lampung juga menggelar pertemuan dengan para orang tua siswa pada 3 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan kondisi faktual SMA Siger sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang telah disiapkan untuk menjamin keberlanjutan pendidikan siswa.

Hasil pertemuan itu menunjukkan seluruh wali murid menyetujui proses pemindahan dan menandatangani dokumen persetujuan yang telah disiapkan pemerintah.

“Alhamdulillah seluruh orang tua memahami situasi yang ada. Mereka menerima solusi yang ditawarkan karena yang menjadi prioritas bersama adalah keberlangsungan pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Thomas menegaskan hingga saat ini SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 belum dapat menjalankan kegiatan pendidikan. Larangan menerima peserta didik baru maupun menyelenggarakan aktivitas pembelajaran tetap berlaku sampai seluruh persoalan legalitas dan perizinan dipenuhi.

“SMA Siger tidak boleh beroperasi dan tidak boleh menerima murid baru. Semua siswa yang ada akan dipindahkan ke sekolah yang telah disepakati bersama. Itu keputusan yang harus dijalankan,” tegasnya.

Pemprov Lampung juga memastikan proses perpindahan tidak akan membebani siswa maupun orang tua. Pemerintah telah berkoordinasi dengan sekolah penerima agar proses adaptasi berjalan lancar dan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa gangguan.

Di tengah polemik yang masih menyelimuti SMA Siger, langkah cepat yang diambil Disdikbud Lampung dinilai menjadi upaya konkret negara dalam melindungi hak pendidikan peserta didik. Pemerintah memilih memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan daripada membiarkan ratusan siswa berada dalam ketidakpastian akibat persoalan administrasi lembaga pendidikan.

Langkah konkret yang dilakukan Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico tersebut dinilai menjadi solusi atas persoalan yang selama ini membelit operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2.

Pemprov Lampung berharap keputusan pemindahan siswa dapat disikapi secara bijak oleh Yayasan Siger Perkasa Bunda dengan mengedepankan kepentingan peserta didik di atas berbagai persoalan yang masih dihadapi yayasan.

Bagi pemerintah, penyelesaian aspek legalitas dan perizinan merupakan tanggung jawab penyelenggara pendidikan. Namun pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan haknya untuk memperoleh layanan pendidikan.

Karena itu, proses pemindahan 102 siswa dipercepat agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa hambatan.

Kasus SMA Siger kini menjadi salah satu perhatian serius Pemprov Lampung dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah. Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah cukup jelas: persoalan administrasi sekolah tidak boleh mengorbankan masa depan peserta didik. Ketika hak siswa terancam, negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan. (Jim/*)

Pos terkait