Mensesneg: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dikaitkan dengan Presiden

Mensesneg: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dikaitkan dengan Presiden

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum dan tidak boleh dikaitkan dengan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), merespons pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyinggung nama Presiden dalam pembelaannya terhadap kliennya.

“Terkait kasus hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah, kita kembalikan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme hukum yang berlaku. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi.

Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus terlebih dahulu memperoleh izin Presiden.

Menurutnya, proses hukum mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terdapat ketentuan umum yang mewajibkan pemeriksaan pada tahap tersebut memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan Mensesneg tersebut muncul setelah Hotman Paris Hutapea menyampaikan pandangannya mengenai perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Dalam keterangannya kepada media beberapa hari sebelumnya, Hotman mempertanyakan proses hukum yang berjalan serta mengaitkannya dengan posisi Presiden.

Hingga berita ini tayang, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak-pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum.

(Rusmin)

Pos terkait