Pemprov Sumut Dukung Program Sumur Rakyat Langkat, Perkuat Swasembada Energi Nasional
Bongkar Post, MEDAN – Mewujudkan swasembada energi menjadi salah satu program prioritas utama pemerintah pusat yang memerlukan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu langkah nyata yang terus didorong adalah penataan dan legalisasi pengelolaan sumur rakyat yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di mana ratusan sumur telah terverifikasi dan siap dikelola secara lebih profesional, aman, dan menguntungkan.
Program penataan sumur rakyat ini memiliki tujuan strategis: menata, melegalkan, dan membenahi sistem pengelolaan sumur minyak yang selama ini telah dikelola oleh masyarakat secara tradisional. Melalui aturan dan standar operasional yang jelas, kegiatan ini diharapkan berjalan lebih tertib, aman dari sisi keselamatan kerja dan lingkungan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Selain itu, langkah ini menjadi kontribusi penting dalam menjaga dan memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta memastikan pasokan energi dalam negeri tetap terjaga stabil.
Berdasarkan data yang ada, terdapat 607 sumur rakyat di Kabupaten Langkat yang telah melalui proses verifikasi dan dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Selama ini, keberadaan sumur-sumur tersebut belum memiliki kepastian hukum yang memadai, sehingga pengelolaannya belum maksimal dan manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan secara luas. Melalui kebijakan terbaru, khususnya implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah membuka jalan agar sumur-sumur tersebut beralih dari aktivitas di wilayah abu-abu menjadi kegiatan usaha yang sah, diawasi, dan memberikan keuntungan bagi negara maupun masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan komitmen penuhnya untuk mempercepat proses ini. Pemprov Sumut akan memperkuat kolaborasi strategis bersama SKK Migas, Pertamina, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan seluruh instansi terkait agar potensi energi di daerah dapat dioptimalkan sebaik mungkin.
“Kami berkomitmen penuh bersinergi dengan SKK Migas, Pertamina, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pihak terkait. Potensi energi di Sumatera Utara sangat besar, dan kami ingin memastikan semuanya dikelola dengan benar, aman, dan memberikan dampak nyata. Optimalisasi sumur rakyat di Langkat adalah bukti nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat sekaligus dukungan langsung kami terhadap ketahanan energi nasional,” tegas Gubernur Bobby di Medan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, legalisasi dan penataan ini tidak hanya soal produksi minyak, tetapi juga soal keadilan ekonomi. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat pengelola akan mendapatkan perlindungan, akses teknologi, serta jaminan keuntungan yang lebih jelas. Di sisi lain, negara pun mendapatkan data dan catatan resmi mengenai cadangan dan produksi, sehingga perencanaan energi nasional bisa lebih akurat.
“Sumur rakyat adalah aset daerah dan aset bangsa. Jangan sampai potensi ini terbuang atau tidak terkelola dengan baik. Dengan dikelola secara sah dan profesional, setiap tetes minyak yang dihasilkan akan menjadi sumbangan berharga bagi swasembada energi, sekaligus menjadi sumber pendapatan dan kesejahteraan bagi warga Langkat pada khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya,” tambahnya.
Sinergi lintas lembaga ini akan berfokus pada pendataan ulang, penyusunan standar operasional, penerapan keselamatan kerja, hingga pembentukan pola kemitraan antara masyarakat, BUMD, dan badan usaha yang ditunjuk. Semua dilakukan agar tujuan utama tercapai: sumur rakyat tertib, aman, menguntungkan, dan menjadi pilar penting ketahanan energi Indonesia ke depan. (*)







