PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan Senin malam, 20 Juli 2026, terkait pernyataan Hotman selama konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. PWI menjeratnya dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, yang ancamannya hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan laporan dibuat setelah diskusi internal dan penyerahan bukti awal berupa rekaman video yang beredar luas di media sosial. Video itu menunjukkan Hotman marah-marah saat menjawab pertanyaan wartawan.

“Kita sepakati dibuatkan laporan ini… Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison di Markas Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, kasus kemungkinan ditangani Direktorat Reserse Siber. PWI juga mengajak insan pers mengawal proses hingga tuntas.

Insiden bermula pada Jumat malam, 17 Juli 2026, saat Hotman Paris menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers itu, Hotman kesal karena wartawan terus menanyakan hal-hal yang ia klaim tidak bisa dijawab karena keterbatasan kapasitas sebagai pengacara. Pernyataannya yang menyebut soal “otak” wartawan memicu kemarahan luas di kalangan jurnalis.

Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf publik. Ia mengakui emosinya memuncak karena dibombardir pertanyaan yang sama. Namun, PWI menilai permintaan maaf itu tidak serta-merta menghapus dugaan pidana. “Kita menerima permohonan maaf itu secara manusiawi. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat,” tegas Edison.

Pihak Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penyidik akan mempelajari materi laporan dan mengambil langkah sesuai prosedur.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan figur publik seperti Hotman Paris, yang dikenal flamboyan dan sering tampil di media. PWI menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk memenjarakan, melainkan menegakkan harga diri profesi wartawan dan mencegah sikap serupa di masa depan. Organisasi wartawan lain disebutkan juga mendukung langkah ini.

Hingga berita ini diturunkan, Hotman Paris belum memberikan komentar lebih lanjut atas pelaporan tersebut di luar permintaan maafnya.

(Rusmin)

Pos terkait