Disnaker Bandar Lampung Terbitkan Anjuran agar CV Berkah Penuhi Hak Pekerja, Kuasa Hukum: Klien Kami Di-PHK Sepihak

Foto. Nopri (doc)

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Bandar Lampung – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja CV Berkah, Dian Hendrawati, dengan perusahaan memasuki babak baru.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menerbitkan Anjuran Mediator yang pada pokoknya menganjurkan agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Anjuran tersebut tertuang dalam surat Nomor 500.15.15.2/159/III.06/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, para pihak diberikan waktu 10 hari kerja untuk menyatakan menerima atau menolak anjuran mediator.

Kuasa hukum Dian Hendrawati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PAN (LKBH PAN), Susi Tur Andayani, SH., MH, mengatakan perselisihan itu bermula dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap kliennya yang telah bekerja di CV Berkah selama puluhan tahun.

“Klien kami di-PHK secara sepihak oleh CV Berkah. Menurut keterangan klien kami, selama bekerja hak-hak normatif sebagai pekerja tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Karena itu kami mengajukan penyelesaian perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,” kata Susi, Rabu (22/7/2026).

Menurut Susi, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga mediator menerbitkan anjuran.

“Melalui anjuran tersebut, mediator pada pokoknya menganjurkan agar perusahaan memenuhi hak-hak yang menjadi hak klien kami sesuai ketentuan yang berlaku. Para pihak juga diberikan waktu 10 hari kerja untuk menyatakan sikap terhadap anjuran tersebut,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua LKBH PAN Dr. Ahmad Handoko, SH, MH., di wakili Sekretaris Herwanto, SH., MH, menyambut baik diterbitkannya Anjuran Mediator Disnaker Kota Bandar Lampung.

“Alhamdulillah, setelah kami berkoordinasi dengan tim LKBH dan klien kami, Dian, anjuran dari Disnaker Kota Bandar Lampung berpihak kepada klien kami. Melalui anjuran tersebut, pihak perusahaan dianjurkan untuk memenuhi seluruh hak-hak hukum Mbak Dian sebagai pekerja di CV Berkah. Kami berharap perusahaan mematuhi dan melaksanakan isi anjuran tersebut secara sukarela,” kata Herwanto.

Herwanto menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak menerima atau tidak melaksanakan isi anjuran sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Apabila anjuran ini tidak dilaksanakan, tentu kami akan melanjutkan penyelesaian perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Kami ingin memastikan seluruh hak normatif klien kami benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen Anjuran Mediator, Dian Hendrawati mulai bekerja di Bengkel Bubut Berkah pada 1999 sebagai kasir. Ia kemudian beberapa kali dipindahkan ke sejumlah cabang hingga akhirnya bekerja di bengkel induk di Jalan Danau Metana, Kedaton, Bandar Lampung.

Dalam keterangannya kepada mediator, Dian menyebut aktivitas kerjanya berakhir setelah mesin-mesin bubut dipindahkan pada Maret 2023.

Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi dipekerjakan dan menilai telah mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.

Dalam proses mediasi, pihak pekerja mengajukan tuntutan pembayaran hak-hak akibat PHK sebesar Rp91.560.000.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada mediator, pihak CV Berkah membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja.

Perusahaan menyatakan tidak pernah
menyampaikan PHK kepada pekerja dan mengklaim Dian tidak lagi masuk bekerja setelah mengetahui area bengkel dipasangi kamera pengawas (CCTV).

Perusahaan juga menyebut tetap membayarkan upah selama tiga bulan meski pekerja tidak bekerja. Setelah itu, perusahaan mengaku sempat menawarkan uang tali kasih sebesar Rp5 juta, namun tidak mendapat tanggapan dari pekerja.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung menilai perkara tersebut merupakan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator kemudian menerbitkan Anjuran Mediator sebagai dasar bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, apabila salah satu pihak menolak atau tidak memberikan jawaban terhadap anjuran mediator dalam jangka waktu yang ditentukan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
(*)

Pos terkait