Gruduk Kejati Lampung, Massa ALMAS Desak Kejagung Usut Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Korupsi Batu Bara PLTU
Bongkar Post, Bandar Lampung
Aliansi Masyarakat Lampung Bersatu (ALMAS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (9/7/2026).
Aksi ini digelar sebagai respons atas berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026, yang diduga merugikan negara hingga triliunan dan turut memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera.
Koordinator lapangan aksi, Fadli Khoms, dalam orasinya di depan kantor Kejati Lampung menyampaikan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum yang diduga terlibat.
“Kami hadir disini bukan untuk menghakimi, tapi untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan. Negara ini berdiri di atas asas hukum, bukan asas kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pejabat setingkat Jampidsus, harus diperiksa sesuai prosedur,” tegas Fadli Khoms di sela aksi.
Ia menyoroti perkembangan penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi, termasuk tempat usaha yang disebut-sebut pernah dimiliki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta penjagaan ketat personel TNI di kediaman yang bersangkutan.
“Penjagaan ketat oleh aparat TNI di rumah seorang pejabat yang sedang disorot dalam kasus dugaan korupsi ini menimbulkan tanda tanya besar di publik. Jangan sampai ada kesan perlindungan khusus,” ujar Fadli Khoms.
Dalam pernyataan sikapnya, ALMAS menyampaikan enam poin tuntutan, yaitu:
1. Usut tuntas keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU secara transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.
2. Proses hukum yang adil dan tidak pandang bulu, termasuk pemeriksaan, penahanan, hingga proses peradilan apabila alat bukti cukup ditemukan, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan.
3. Penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh aset, kediaman, dan tempat usaha yang diduga terkait, guna mencegah hilangnya barang bukti.
4. Pengungkapan tuntas dugaan TPPU, termasuk penelusuran aliran dana dan aset tak wajar oleh Kortas Tipidkor Polri bersama PPATK.
5. Pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak swasta.
6. Netralitas dan profesionalisme aparat TNI dalam menyikapi dinamika antar-lembaga penegak hukum, demi menjaga kewibawaan NKRI.
Fadli Khoms menegaskan, aksi ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal proses hukum yang bersih dan berkeadilan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi itu tidak boleh dijadikan tameng untuk memperlambat proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ia menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila proses hukum dinilai berjalan lambat atau tidak transparan. (Jimi)







