Langgar Perbup No 49 Tahun 2019, Kepalo Tiyuh Penumangan Terancam Dicopot

Kasubag Hukum Pemkab Tubaba, Sofiyan Nur (foto: istimewa)

Tulangbawang Barat (Bongkarpost)- Dugaan Samsudin sebagai Kepala Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tubaba No. 49 Tahun 2019, membuat Kabag Hukum Pemkab Tubaba Sofiyan Nur angkat bicara.

Sofiyan menegaskan, menurutnya setelah dilahirkannya Perbup Tubaba tersebut, diwajibkan seluruh aparatur Tiyuh/ Desa harus mentaati peraturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dalam peraturan perundang -undangan saya tidak punya kewenangan mengatakan kebijakan Kepalo Tiyuh Penumangan, Samsudin, benar atau salah, sepanjang Kepalo Tiyuh Penumangan melakukan kesalahan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Tubaba. Jika dia melanggar Perbup itu berarti ia salah”, kata Sofiyan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Lanjutnya, berkaitan dengan ini, ketika dia sudah di tegur oleh Bupati ataupun Dinas terkait, dia masih tetap saja berpegang teguh dengan kebijakannya itu, berarti masuk ke ranah pidana. Pidananya yakni perbuatan melawan hukum.

Sofiyan Nur menanbahkan, setiap segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan, maka orang tersebut harus menanggung resiko yang diperbuat, dan dirinya pun mengatakan akan berkoordinasi dengan Tapem Tubaba.

“Oleh karena itu, dengan hal ini kami akan kordinasikan dulu dengan pihak Tapem Tubaba, ketika disitu ada pelanggarannya laporkan saja ke penegak hukum. Karna setiap segala sesuatu yang melanggar dengan perundang- undangan dengan hukum, maka yang bersangkutan akan menanggung sendiri apapun resikonya”, ujarnya.

Sofiyan juga menambahkan, apabila ini ditemukan pelanggaran maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan.

“Kalau kita dari bagian Hukum Pemda Tubaba, jika yang bersangkutan melanggar berhentikan. Nah semua kaitan ini adalah ke Kecamatan dan ke-Tata Pemerintahan, karena mereka yang melakukan pembenahan terkait persoalan Pemerintah Tiyuh Penumangan yang bisa memutuskan hak priogatif adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan keputusan Bupati Tubaba. Kalau misalkan itu melanggar ya tidak boleh di biarkan,” tutupnya. (Sam)

Pos terkait