Lampung Timur (Bongkatpost)- Banyaknya oknum yang sudah masuk penjara akibat bermain- main dengan anggaran pemerintah, seoalah tidak menjadikan efek jera bagi oknum -oknum lainnya untuk mengeruk uang negara demi keuntuan diri sendiri.
Modus yang sering digunakan yakni dengan meminta storan proyek kepada para rekanan dengan dalih untuk memuluskan proses mendapatkan proyek yang di kehendaki. Hal tersebut juga berimbas kepada para calon rekanan yang memang benar- benar mumpuni namun harus kalah lantaran adanya kecurangan tersebut.
Seperti halnya mencuatnya dugaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 senilai Rp54.794.000.000., milik Dinas Tanaman Pangan Hortikulkura Dan Perkebunan (DTPHDP) Kaabupaten Lampung Timur. Diduga oknum menarik setoran hingga 10 persen dalam beberapa paket proyek pekerjaan.
Berdasar informasi yang diterima dari sumber media ini, anggaran tahun 2019 dengan nilai Rp54.794.000.000., terbagi menjadi beberapa paket kegiatan penyedia dan swakelola, diantaranya paket penyedia 147 kegiatan senilai Rp49.780.000.000., lalu swakelola 30 paket kegiatan senilai Rp5.014.000.000., dari kegiatan -kegiatan tersebut oknum mengeruk keuntungan yang sangat fantastis.
Masih kata sumber, kegiatan penyedia yang sangat ketara ditarik setoran yakni kegiatan pengadaan pompa air 3” Rp2.920.000.000., kegiatan pengadaan traktor roda dua Rp6.775.000.000., kegiatan pengadaan combine harvester sedang Rp1.400.000.000., kegiatan pengadaan cultivator Rp540.000.000,-. kegiatan pengadaan RMU Rp1.000.000.000., kegiatan pengadaan combine harvester besar Rp3.360.000.000.
Kegiatan Pengadaan traktor roda 4 Rp5.590.000.000., kegiatan pengadaan traktor roda 4 Rp3.150.000.000., kegiatan pengadaan power thereser Rp1.375.000.000., kegiatan pengadaan APPO pertanian Rp2.295.000.000., kegiatan pengadaan Hand sprayer elektrik Rp2.868.800.000.
“Kegiatan penyedia tersebut ditarik setoran sebesar 10 persen sehingga berdampak kepada realisasi kegiatan yang tidak mengacu kepada ketentuan, lalu adanya indikasi pengondisian paket kegiatan dengan cara bekerja sama dengan pihak LPSE sehingga ketika pihak pemborong mengajukan penawaran pasti akan mendapatkannya, sebab kadar bandwith yang ada sudah diatur,” kata sumber.
“Jadi yang sudah stor, kemudian di serahkan ke LPSE mengikuti tender itu dengan sendirinya akan lolos verifikasi, itu sebaliknya jika yang tidak stor. Kadar bandwidth nya ditekan ketika akan masuk maka tidak akan masuk kepenawaran maka gagal verifikasi,” kata dia.
“Ya itu jelas, karna kadar bandwidth nya sudah di atur oleh pihak LPSE,” timpalnya.
Lalu kegiatan swakelola yang diduga di Mark-up yakni, pembagunan lumbung pagan dan rumah RMU Kecamatan Labuhan Ratu Desa Labuhan Ratu 4 Rp245.000.000., pembagunan lumbung pangan dan rumah RMU Kecamatan Purbolingo desa Taman Asri Rp245.000.000., pembagunnan sumur bor pertanian kecamatan waway karya desa mekar karya gapoktan pisang intan Rp229.000.000., pembagunan sumur bor pertanian kecamatan waway karya numban desa jembrana kelompok tani Merta Sari Rp229.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas setempat belum bisa dikonfirmasi. (Red)