Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Terkait kasus perusakan pagar dan bangunan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yang ditangani Polresta Bandar Lampung, Kuasa hukum pelapor Ari Chandra Gutama memberikan bukti baru kasus perusakan rumah yang melibatkan diduga oknum pengacara.
Ari Chandra menyampaikan bukti yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh orang pelaku melakukan perusakan.
“Hari ini kita berikan bukti tambahan rekaman CCTV ke penyidik Polresta Bandar Lampung. Kedepannya kita mau ada BAP tambahan oleh penyidik,” ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2022, di Mapolresta Bandar Lampung.
BAP tambahan tersebut, lanjut Chandra untuk memberikan keterangan tambahan kasus perusakan di rumah kliennya Stefanus Djawanto di Kelurahan Korpri Raya.
Selain itu, dalam rekaman CCTV terlihat jelas ada keterlibatan diduga oknum pengacara inisial YP. “Kalau saya lihat di CCTV itu diduga ada pengacara inisial YP dan B yang turut serta melakukan perusakan,” ucapnya.
Ia berharap ke depan semua pelaku yang terlihat jelas dalam rekaman CCTV bisa segera tertangkap. “Harapan kita bisa diproses cepat dan bisa P21 sampai ke Kejaksaan, semua pelaku ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihal penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengikuti petunjuk Jaksa.
“Masih kelengkapan berkas, mudah-mudahan lengkap dan segera kita P21 ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” ujarnya singkat.
(Red)







