Bongkarpost.co.id (Lampung Tengah) – Pembangunan Islamic Center di Kabupaten Lampung Tengah terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Pasalnya, proyek yang awalnya dimulai pengerjaan di tahun 2017, dengan pagu Rp15.050.000.000 dan terealisasi sebesar Rp14.976.743.000, dimenangkan PT. Trontonio Jaya Abadi, tidak selesai pembangunannya. Alias mangkrak. Pembangunan dilaksanakan hanya sebatas kerangka gedung, dan diduga baru terealisasi sekitar 30 persen.
Namun pada tahun 2022, pembangunan Islamic Center ini kembali dilanjutkan, namun dengan perusahaan yang berbeda, yaitu PT. Bumi Perkasa Kalipancur, yang beralamat di Perumahan Nusantara Permai blok D3 no. 05, Kelurahan Nusantara Permai, Sukabumi, Bandar Lampung, dengan nilai pagu Rp15.874.916.000, dan terealisasi Rp15.604.491.000.
Kejanggalan proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Tengah ini tampak pada proses pelaksanaannya. Dimana pada tahun anggaran 2022 lalu, pembangunan Islamic Center dimulai kembali. Hal ini diketahui dari adanya kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Islamic Center oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, pada tanggal 30 Mei 2022.
Tak hanya itu, kegiatan juga berlangsung khidmat dengan adanya pengajian akbar dan halal bihalal yang mengundang penceramah kondang Gus Miftah, yang dilaksanakan di Sesat Agung Nuwo Balak Gunung Sugih. Dimana secara simbolik, Bupati Musa Ahmad menyerahkan sekop kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Tengah, Veny Librianto, sebagai tanda dimulainya pembangunan Mega Proyek Islamic Center.
Padahal diketahui, pembangunan Islamic Center ini diawali pengerjaannya di tahun anggaran 2017, lima tahun sebelumnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh LSM JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi), pada tahun 2017 fondasi Islamic Center sudah berdiri kokoh, terdapat tiang – tiang besar penyangga bangunan dan tangga menuju lantai 2 yang sudah dicor beton dengan kuat.
“Saya melihat langsung apa yang sedang dikerjakan (saat ini, red), mereka mulai membangun dinding – dinding bata pembatas dengan mengikuti kerangka bangunan yang dihasilkan dari pembangunan tahun 2017 lalu,” ujar Uncu Wenda, aktivis JPK Lamteng.
“Kami sudah menyimpan banyak alat bukti hasil temuan dari awal, dan sekarang ini saya sedang berkoordinasi dengan tim advokasi JPK Pusat dan akan melakukan laporan ke KPK dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Kejanggalan lain, kantor pelaksana proyek Islamic Center senilai Rp15 miliar lebih ini, yakni PT Bumi Perkasa Kalipancur, tidak ada di alamat tersebut. Tidak terlihat plang perusahaan sesuai dengan alamat yang tertera di LPSE Lampung Tengah. Diduga, alamat rekanan fiktif.
(TK/*)







