Breaking News
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Aliansi Rakyat Menggugat menyerukan aksi bertajuk “Manifesto Arah Juang Lampung” yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 27–28 Agustus 2026, di kawasan Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung.

Seruan aksi tersebut mengusung sejumlah tuntutan yang disebut sebagai agenda perubahan bagi masyarakat Lampung. Massa membawa isu agraria, infrastruktur, kesejahteraan petani, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, pengawasan program nasional hingga persoalan lingkungan.
Dalam poster seruan yang beredar, massa juga menyerukan “Kemah Juang” dengan ajakan untuk bermalam di kawasan aksi sebagai bentuk konsistensi dalam menyampaikan tuntutan.
Tujuh poin utama menjadi sorotan massa, di antaranya penghentian konflik agraria dan penyelesaian sengketa tanah, pembenahan infrastruktur serta pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan petani, pendidikan gratis dan demokratis, perlindungan sumber daya alam, pengawasan program nasional serta penyelamatan kawasan Way Kambas dari krisis ekologis.

Dugaan Pemukulan Aparat terhadap Massa Ikut Disorot
Di tengah dinamika aksi, muncul pula klaim mengenai dugaan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap masyarakat atau peserta aksi oleh aparat.
Informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dan harus diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak yang terlibat. Apabila benar terjadi pemukulan terhadap peserta aksi yang sedang menyampaikan pendapat secara damai, tindakan tersebut tentu menjadi persoalan serius karena penanganan demonstrasi semestinya tetap mengedepankan prinsip keamanan, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Sebaliknya, apabila terdapat peserta aksi yang melakukan tindakan melanggar hukum, proses penanganannya juga harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, rekaman video, keterangan saksi, dokumentasi lapangan serta keterangan resmi aparat maupun peserta aksi menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Pengalaman aksi-aksi sebelumnya menunjukkan bahwa dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam demonstrasi dapat menjadi persoalan serius. Amnesty International, misalnya, pernah mendokumentasikan dugaan penggunaan kekuatan yang melanggar hukum dalam rangkaian demonstrasi pada Agustus–September 2025.
Bukan Sekadar Aksi, Massa Bawa Tujuh Agenda
Aliansi Rakyat Menggugat menegaskan bahwa Manifesto Arah Juang Lampung bukan sekadar aksi turun ke jalan, melainkan membawa agenda perubahan yang mereka klaim berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Tuntutan mengenai konflik agraria menjadi salah satu poin paling menonjol. Massa meminta penyelesaian sengketa tanah sekaligus pembongkaran dugaan carut-marut aset daerah.
Persoalan infrastruktur dan pelayanan publik juga menjadi sorotan. Massa meminta pemerintah menghadirkan pembangunan jalan dan pelayanan publik yang dinilai layak bagi masyarakat.
Di sektor pertanian, massa menyerukan agar Lampung benar-benar menjadi lumbung pangan yang memberikan kesejahteraan bagi petani.
Sementara pada sektor pendidikan, mereka membawa tuntutan pendidikan yang gratis, ilmiah dan demokratis.
Isu lingkungan turut mendapat tempat, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam serta perlindungan kawasan Way Kambas.
“Rumah Rakyat Lampung”
Dalam poster aksi, peserta juga menyerukan agar masyarakat “bermalam di rumah rakyat Lampung” selama rangkaian aksi berlangsung.
Seruan tersebut menunjukkan bahwa massa menginginkan ruang penyampaian aspirasi yang berkelanjutan, bukan sekadar aksi beberapa jam.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah daerah dan aparat keamanan merespons aksi tersebut.
Yang menjadi pertanyaan bukan hanya apakah tuntutan massa akan diterima atau ditolak, tetapi juga apakah aspirasi masyarakat dapat disampaikan tanpa intimidasi dan tanpa tindakan kekerasan.
Jika benar terjadi dugaan pemukulan terhadap peserta aksi, publik tentu menunggu penjelasan resmi mengenai siapa yang terlibat, apa pemicunya, serta apakah terdapat bukti visual maupun saksi yang dapat menguatkan laporan tersebut.
Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Manifesto Arah Juang Lampung kini menjadi ujian bagi dua hal sekaligus: keberanian masyarakat menyampaikan aspirasi dan kemampuan negara menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak warga untuk bersuara.
Organisasi yang tergabung diantaranya:
LMND GMKI dan GMNI
Korlap : Dinda, Dwiki, Roma.
Sampai berita imi terbit masa masih melakukan aksi dan mendirikan tenda didepan kantor DPRD Kota Bandar Lampung. (DIKI)







