Bandar Lampung, BP
Senin (5/11), puluhan warga RT 10, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung mendatangi kegiatan pekerjaan pembongkaran bangunan lama yang berada di jalan Soekarno – Hatta, untuk menghentikan aktivitas pekerjaan pembongkaran bangunan tersebut, yang diduga tidak memiliki izin dari warga setempat. Diketahui, PT Depo Bangunan selaku pemilik gudang.
Koordinator warga, Isa Ansori mengatakan, pekerjaan pembongkaran bangunan tersebut cukup mengganggu kenyamanan warga, karena pekerjaannya hingga larut malam dan membuat bising dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. “Para pekerja disini bongkar bangunan hingga larut malam, buat bising dan mengganggu kenyamanan warga disini,” ujar Isa, ditemui di lokasi.
Ia menerangkan, sebelumnya warga pernah menegur para pekerja, hingga hampir terjadi keributan. “Waktu itu pernah warga menegur hingga hampir terjadi keributan,” tandasnya.
Selain pekerjaan pembongkaran yang lama dan menimbulkan kebisingan hingga larut malam, rencana pembuatan gudang tersebut juga tidak ada izin dari warga.
“Pekerjaan pembongkaran bangunan lama dan rencana pembuatan gudangnya ini gak ada izin dari warga, saya dapat surat izinnya tapi saya lihat yang menandatangani izin itu bukan warga sini, saya tidak tahu itu warga mana, saya kira pihak perusahaan ada yang memalsukan izinnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa sebelum ada kesepakatan dari perusahaan, pihaknya menghentikan pekerjaan tersebut, apalagi tidak ada satupun warga sekitar yang dilibatkan dalam pekerjaan tersebut. “Kami hentikan dahulu sementara ini, sebelum ada kesepakatan bersama warga, apabila besok masih ada yang kerja dan belum ada kesepakatan terpaksa kami usir para pekerjanya. Ini perusahaan juga merekrut pekerja semuanya dari luar daerah, yakni Jawa Barat, gak ada warga sini, seharusnya minimal ada juga warga sekitar yang direkrut oleh perusahaan, ini tidak, apa untungnya buat kami warga sekitar,” bebernya.
Sementara, Ketua RT setempat, Kelik Edi Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui terkait izin warga tersebut, lantaran pihak perusahaan tidak pernah menemui dirinya. “Saya gak tahu kalau ini sudah ada izin atau belum, karena pihak perusahaan gak pernah menemui dan meminta izin sama saya. Dan terkait surat izin yang ada itu, yang saya tahu itu bukan warga kami yang menandatanganinya. Saya gak tahu itu warga mana,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Securiti PT Depo Bangunan, Juntak mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut dihentikan untuk sementara, namun ia hendak berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemiliknya. “Sudah saya hubungi pihak Depo tapi gak diangkat – angkat. Kalau saya security sih gak tau apa-apa tentang izinnya. Kalau masalah berhenti atau tidak kerjaan ini, ya saya konsultasi dahulu sama pemiliknya. Sementara ini para pekerja berhenti pekerjaannya karena merasa takut,” katanya.
Di sela-sela penghentian pekerjaan pembongkaran gudang tersebut, dua anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mendatangi lokasi guna menengahi permasalahan tersebut.
Jauhari mengatakan, pihaknya mendukung investasi di Kota Bandar Lampung, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Izin awal usaha adalah dari warga, maka sebelum ada kesepakatan dari warga, pekerjaan tersebut harus dihentikan untuk sementara waktu. “Kami mendukung adanya investasi di kota Bandar Lampung, namun investasi itu semuanya harus ada izin. Izin awal usaha itu kan dari warga, jadi saya minta ini harus ada kesepakatan dari warga terlebih dahulu, sebelum ada kesepakatan dari warga saya minta aktifitas pekerjaan ini dihentikan sementara,” katanya.
Ia menerangkan, bahwa semestinya pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada penduduk sekitar. “Seharusnya pihak perusahaan ada sosialisasinya ke warga, apa rencananya. Kalau sebelumnya ada sosialisas, saya pikir akan mudah meminta tandatangan warga untuk izinnya,” terangnya.
Bila nanti pihak perusahaan belum ada kesepatan dengan warga, maka Komisi I akan menjadwalkan hearing. “Kalau gak ada kesepakatan dengan warga terpaksa kami akan menjadwalkan pemanggilan hearing,” tandasnya. (susi)