Bandar Lampung, BP
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan sarana (fasilitas) di Pantai Sari Ringgung, Kabupaten Pesawaran. Hal itu dikatakan Kabid Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Heri, kepada Bongkar Post.
“Kami belum mengeluarkan rekomendasi atau izin terkait pembangunan yang dilakukan Pantai Sari Ringgung, dan saat ini pembangunannya terhenti dan kasusnya ditangani Polda Lampung,” ungkap Heri, saat dihubungi Bongkar Post via ponsel, Selasa (30/10).
Diketahui, pembangunan sarana atau fasilitas di Pantai Sari Ringgung, diantaranya berupa akses jalan, cafe dan rumah makan, dilakukan dengan cara mereklamasi dan penggerusan bukit. Namun hal itu tampaknya terhenti lantaran pihak pengelola pantai diduga tidak mengantongi izin terkait proses pembangunan fasiitas pantai yang dilakukannya.
Pantai Sari Ringgung, yang berada di Desa Gebang, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dalam membangun sejumlah fasilitas tempat wisatanya, tanpa izin, sesuai aturan yang berlaku. Terutama terkait reklamasi yang dilakukan.
Tak hanya itu, selama hampir dua tahun ini, Pantai Sari Ringgung (pengelolanya) juga tidak pernah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah setempat dari sektor pajak parkir. Padahal sebelumnya, pihak pengelola memberikan kontribusi sebesar Rp21 juta selama setahun.
Dengan dalih, tidak pernah ditagih oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, maka pihak pengelola pun tidak membayar pajak parkirnya.
“Kami akan segera panggil Dinas Perhubungan, karena soal pajak parkir ini adalah kewenangan dinas tersebut,” tegas Hipni Idris, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pesawaran, asal Komisi IV.
Diduga dalam melakukan pembangunan fasilitasnya, PT Sari Ringgung juga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2009 -PPLH pasal 36, yang mewajibkan AMDAL – RKLdan UPL, PP No.13/10 UKL dan UPL.
Reklamasi yang dilakukan PT Sari Ringgung, diduga tidak melalui izin warga sekitar. Hal ini bertentangan dengan UU No.1/2014 pasal 16 tentang izin lokasi dan Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap unit usaha atau kegiatan perlu mendapatkan persetujuan masyarakat.
Sejumlah fasilitas Pantai Sari Ringgung, misal akses jalan dan cafe, yang berada di lokasi, tidak dibangun begitu saja, tetapi melalui reklamasi atau penimbunan.
Dibangunnya cafe dan resto yang ada di Pantai Sari Ringgung, dimulai dengan pengerukan bukit dan pantai, dimana pengerukan pantai dapat merusak ekosistem terumbu karang, penggerusan bukit, penebangan hutan mangrove, serta pendirian bangunan di atas pasir timbul. (tk)